Residivis Kambuh, Embat Ponsel di 4 TKP

Residivis Kambuh, Embat Ponsel di 4 TKP

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Bukannya bertobat setelah keluar dari penjara, residivis berinisial EW justru kembali berulah melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan atau curas.

Akibat perbuatannya itu, pria berusia 53 tahun itu pun lagi-lagi harus merasakan dinginnya jeruji besi, setelah dibekuk oleh jajaran Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, belum lama ini. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku dibekuk setelah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kota Balikpapan. Terbaru pada Sabtu (16/1/2021) lalu, dengan TKP di Jalan Mekar Sari, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah. Saat itu, pelaku mengambil paksa satu unit ponsel milik seorang pengendara sepeda motor. "Awalnya pelaku mengintai korban, kemudian membuntuti dan mendekati. Selanjutnya mengambil handphone dari tangan korban pada saat sedang berkendara sepeda motor," ujarnya saat pers rilis, Senin (22/3/2021). Usai beraksi, buruh lepas itu melarikan diri. Sementara korban yang kehilangan ponselnya langsung bergegas ke Polresta Balikpapan untuk membuat laporan. "Korban keberatan, mengalami kerugian sekitar Rp 3.300.000 dan melapor ke Polresta Balikpapan. Setelah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan," jelasnya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi kejahatan ini sejak Oktober 2020 lalu. Rata-rata korban didominasi oleh kaum wanita yang tengah berkendara sendiri di malam hari. "Setelah berhasil merampas barang korban, pelaku menjual kembali kepada rekannya dengan kisaran harga Rp 300-500 ribu," tambahnya. Pelaku juga diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni curas dan curanmor pada 2019 dan 2020 lalu. "Tahun 2020 pelaku ditahan dengan perkara curanmor dan curas di Samarinda. Kemudian 2019 perkara curas dan curat di Balikpapan," tegas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan. Sementara itu berdasarkan pengakuan EW, ia nekat melakukan aksi kejahatannya ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang memang tidak memiliki pekerjaan tetap. "Buat makan aja, pak. Enggak ada kerjaan," ujarnya sambil menuju sel tahanan. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: