Perda Masih Tiarap, Tenaga Kerja Kurang Terserap

Perda Masih Tiarap, Tenaga Kerja Kurang Terserap

"Kami sebagai klien, hanya memberikan konsep, tinggal kasih desain. Jadi soal tenaga kerja yang mereka gunakan, mereka yang lebih bisa menjawabnya," sebut Chandra.

MASIH DISOSIALISASIKAN

Sekretaris Disnakertrans PPU Yahya hadir dalam pertemuan itu menyampaikan beberapa poin terkait situasi ketenagakerjaan.

Yahya menjelaskan, saat ini tenaga kerja lokal belum banyak bisa diserap. Itu karena kurangnya keterbukaan dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di wilayahnya. Padahal, komunikasi secara langsung maupun tidak langsung selalu dilakukan.

Maka itu diharapkan semua perusahaan yang ada di PPU dapat melaporkan. Khususnya terkait penerimaan tenaga kerja. "Tentu kami berharap, keinginan masyarakat bisa diakomodir. Untuk menerapkan peraturan soal ketenagakerjaan itu," katanya.

Adapun soal implementasi aturan, Yahya menyebutkan terus disosialisasikan. Ia mengakui penerapan Perda penyerapan tenaga kerja lokal belum berjalan sebagaimana mestinya.

Khususnya soal Perda Nomor 8 Tahun 2017. Tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Yang mengharuskan perusahaan yang bergerak di PPU menggunakan tenaga kerja lokal dengan porsi 80 banding 20 persen.

Perda itu juga diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) PPU, Nomor 33 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Kedua aturan daerah ini untuk memperkuat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja.

"Jadi sementara ini memang belum ada sanksi, untuk perusahaan yang tak sesuai dengan Perda itu. Hanya pembinaan ke perusahaan-perusahaan saja yang kita berikan," katanya.

DORONG IMPLEMENTASI

Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi menanggapi keluhan masyarakat itu. Menurutnya masalah ketenagakerjaan di PPU saat ini cukup memprihatinkan. Karena hingga kini sering ia jumpai masyarakat yang sulit mencari kerja. Akibat keterbatasan peluang bekerja.

Baginya, secara kelembagaan sudah memenuhi dukungan untuk masyarakat. Yaitu dengan lahirnya aturan-aturan yang berdiri di pihak rakyat.

"Kalau soal aturan, sudah jelas. Pemda bersama DPRD sudah membuat perda 8/17 itu. Peraturan itu sudah bagus. Tapi belum berjalan baik saja. Kalau perda itu sudah berjalan dengan baik, pastilah tidak terjadi ketimpangan ini," sebutnya, Kamis (18/3).

Jadi ia mau ada penegasan. Bagi perusahaan yang tidak mentaati akan dikenakan sanksi. Perda dan perbup yang sudah dibuat itu, lanjutnya, sangat perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat dan perusahaan di PPU ini.

Senada, Ketua Komisi I DPRD PPU, Andi Yusuf mengatakan Disnakertrans kurang optimal dalam pelaksanaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: