Pelaku Kelainan Seksual Aniaya Keponakan Pasangannya, Kini Ditahan Polres Kukar

Pelaku Kelainan Seksual Aniaya Keponakan Pasangannya, Kini  Ditahan Polres Kukar

Pelaku penganiaya anak di Sanga-Sanga kini ditahan Polres Kukar. (Rafii/DiswayKaltim)

Kukar, DiswayKaltim.com - Penyesalan selalu datang terakhir. Susanti (23) menangis karena menganiaya keponakannya sendiri. Hingga berujung maut.

Kejadian terungkap saat nenek korban yang berusia enam tahun melaporkan hal ini ke Polsek Sanga-Sanga, Senin (30/9/2019) lalu . Selasa (1/10/2019) pagi, di kelurahan Jawa, Kukar, Susanti berhasil ditangkap. Tanpa perlawanan.

Penganiayaan terhadap korban  terjadi di rumah tantenya di Jalan Simpang Tani, Kelurahan Jawa.  Susanti kesal dengan kenakalan bocah polos itu. Sehingga dia tega  menggunakan sepatu, hanger (gantungan baju,red), serta ikat pinggang. Demi melampiaskan emosi. Korban pun dilarikan ke RSUD AWS Samarinda. Kondisinya koma. Nyawanya tak sempat tertolong. Korban meninggal. Korban sendiri merupakan keponakan pasangan lesbi Susanti. Jumat (4/10/2019) pagi Polres Kukar melakukan konferensi pers. Susanti menangis. Menyesal akan perbuatannya.

"Langsung lah spontan saya berdiri langsung kejadian (penganiayaan) itu terjadi," ucapnya.

Dia kerap memukul dan menganiaya korban. Bahkan untuk hal-hal yang sepele. Pernah juga korban ditendang dibagian paha hingga terjatuh dan kepala korban terbentur dinding kamar mandi.

Belum cukup. Pelaku juga tega mengangkat dan membanting korban ke lantai ubin. Korban pun pingsan.  Belakang kepala korban alami pendarahan.

"Sangat menyesal kalau bisa ditukar, saya pengen mati daripada anak itu," ujarnya sambil menangis.

Diketahui, pelaku mengenal korban sejak satu tahun lalu. Saat pelaku menjalin cinta terlarang dengan tante korban. Dan empat bulan belakangan korban mulai ikut tinggal bersama pelaku dan tantenya.

Karena tindak pidana yang dilakukan pelaku dan menyebabkan korban meninggal. Yang semula hanya diancam dengan pasal 80 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014. Menjadi 80 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (mrf/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: