Penuhi Panggilan Komnas HAM, Kapolda Kaltim Beber Kronologi Kematian Herman

Penuhi Panggilan Komnas HAM, Kapolda Kaltim Beber Kronologi Kematian Herman

Kapolda Kaltim, Irjen Herry Rudolf Nahak mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memberikan keterangan. Terkait kasus tewasnya tahanan bernama Herman di Mapolresta Balikpapan.

nomorsatukaltim.com - IRJEN Rudolf Nahak mengatakan kepada Komnas HAM mengenai awal mula penanganan kasus tersebut. Kapolda mengungkapkan, sebagaimana diketahui, pada 2 Desember itu, kepolisian dalam proses interogasi atau pemeriksaan awal sebelum dilakukan penahanan, terhadap seorang yang saat itu diduga menjadi tersangka pasal 363 KUHP atas pencurian. "Pada saat proses interogasi kemudian diduga, di Polresta Balikpapan melakukan, menggunakan kekerasan secara berlebihan sebagaimana disampaikan, excessive use of force, sehingga menyebabkan tersangka meninggal dunia," ujar Irjen Rudolf Nahak di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Permintaan Autopsi Dikabulkan, Makam Herman Dibongkar Lanjut Kapolda Kaltim, akibat kejadian itu, tim Polda Kaltim melakukan penyidikan dari sisi kode etik dan pidana. Pihak Polda sendiri menegaskan, dalam melakukan penyidikan ini sangat serius dalam menangani kasus tewasnya Herman. "Saat ini sedang berproses penyidikannya, intinya kami dari Polda Kaltim serius menangani kasus ini, kami dari Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi apabila terbukti berdasarkan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan telah terjadi suatu pelanggaran kode etik dan terjadi pelanggaran pidana, sehingga penyidikan berjalan secara simultan, kode etik berjalan, penyidikan berjalan," jelas Kapolda Kaltim dalam rilis yang diberikan ke awak media, Kamis (11/3/2021). Irjen Herry Rudolf Nahak juga mengatakan, sejumlah tersangka yang diduga menganiaya Herman hingga tewas telah ditahan di Polda Kaltim. Sehingga proses penyidikan saat ini masih terus berjalan. "Kepada para tersangka saat ini, anggota Polri Polresta Balikpapan yang kita duga melakukan penganiayaan tersebut sedang kita tahan di Polda Kaltim, proses penyidikannya juga sedang berjalan," tambahnya. Baca juga: Tahanan Tewas di Polresta Balikpapan, 7 Saksi Diperiksa, 6 Polisi Dibebastugaskan Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya awalnya menerima aduan terkait kasus tewasnya Herman. Tim Komnas HAM kemudian mempelajari kasusnya tersebut, dan meminta keterangan sejumlah pihak. "Selanjutnya minta keterangan dari pihak kepolisian dan pada hari ini (kemarin, Red.) pak Kapolda langsung datang memenuhi undangan Komnas HAM. Ini satu hal yang kami apresiasi karena beliau datang langsung untuk memberikan keterangan jelas semua kasus ini. Tadi sudah disampaikan oleh Pak Kapolda latar belakang kasusnya, peristiwanya, dan langkah-langkah apa yang sudah dilakukan," ujarnya. Diketahui, Herman yang merupakan tahanan Polresta Balikpapan, meninggal dengan luka di sekujur tubuh setelah ditangkap anggota Polresta Balikpapan. Keluarga Herman pun melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Kaltim. Sampai saat ini, Direktorat Propam Polda Kaltim sudah menahan enam anggota Polresta Balikpapan yang terlibat dalam penanganan kasus Herman. Mereka juga dibebastugaskan dari tugasnya sebagai polisi. "Kita sudah mendapatkan saksi tujuh orang dan kemudian kita melakukan juga keterangan tersangka. Ada enam (anggota Polresta Balikpapan). Jadi tersangka ini kita kenakan pidana dan kode etik. Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan (Herman) meninggal tersangka pencurian dengan pemberatan ini, kita kenai pidana dan kode etik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/2/2021) lalu. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: