Terdakwa Kasus Bank Bukopin Balikpapan Dituntut 10 Tahun Bui

Terdakwa Kasus Bank Bukopin Balikpapan Dituntut 10 Tahun Bui

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Setelah ditunda selama tiga pekan, Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan akhirnya menggelar sidang lanjutan perkara penipuan dan pencucian uang oknum karyawan Bank Bukopin Balikpapan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin Hakim Ketua, Tarmo, didampingi Rusdiana dan Bambang.

Tak seperti biasanya, pembacaan tuntutan berlangsung secara singkat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita W Lestari hanya membacakan tuntutan pokok terhadap Endang Juliarty dan Asril Asip. Keduanya bekas karyawan Bank Bukopin Balikpapan. "Dengan ini Jaksa menuntut terdakwa bahwa terbukti telah melanggar UU Perbankan dengan pasal 49 ayat (1)  huruf a jo pasal 55 KUHP dan tuntutan alternatif UU TPPU pasal 3 Nomor 8 tahun 2010," ujar JPU, Ita W Lestari. "Atas dasar tersebut dengan ini terdakwa dikenakan tuntutan 10 tahun penjara," tambahnya. Usai jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim mempersilahkan terdakwa menanggapi. "Saya serahkan ke kuasa hukum saya," ujar Endang yang hadir di persidangan melalui monitor. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Manorang Situngkir mengatakan pihaknya berupaya meminta waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan atau pledoi. Namun, majelis hakim hanya memberikan waktu satu minggu saja. "Kami minta waktu dua minggu tapi diminta hakim satu minggu aja untuk pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU," ujarnya. Waktu yang diminta penasehat hukum lebih rendah dibandingkan waktu yang diberikan hakim kepada jaksa, tiga minggu. Manorang mengakui, waktu yang diberikan majelis dirasa sangat kurang. Namun pihaknya menghargai keputusan itu, dan akan berusaha memaksimalkan waktu. Pasalnya jika kuasa hukum tidak membacakan pledoi pada sidang yang diagendakan Kamis (18/3), maka majelis hakim menganggap bahwa pihak kuasa hukum tidak mengajukan pembelaan terhadap kliennya. "Karena hakim juga menegaskan bila seminggu ini tidak dipenuhi dianggap tidak mengajukan pledoi. Mau enggak mau kami akan kejar dulu," tegasnya. Sampai pada sidang tuntutan, Manorang menyatakan tuntutan jaksa tidak sesuai fakta di persidangan. “Kami tidak sependapat dengan JPU. Itu yang akan kita sampaikan dalam pledoi," tutupnya. Kasus perbankan ini cukup menyita perhatian masyarakat Balikpapan. Selain modus operandi yang diungkap aparat, juga adanya figur publik yang menjadi korban. Apalagi, kerugian yang dicatat polisi mencapai Rp 136 miliar lebih. Pada awal penyidikan, Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Kaltim mencatat tindak pidana perbankan itu terjadi dalam dua macam modus operandi. Pertama kredit fiktif senilai Rp 37,8 miliar. Berikutnya mengambil dana tanpa persetujuan nasabah senilai Rp 98,96 miliar. Untuk modus operandi kredit fiktif, dua orang diajukan ke meja hijau, yakni Endang Juliarty bekas kepala unit Bukopin Karang Jati. Dan Azip Asril, bekas pegawai di bagian teller. Pada kasus kredit fiktif, korbannya hanya satu orang, yakni pengusaha Roy Nirwan. Sedangkan untuk modus operandi deposito fiktif terdapat 22 korban yang sudah melapor dengan total nilai kerugian Rp 98,96 miliar. Dalam kasus ini, terdakwa mengambil dana simpanan nasabah tanpa tanpa konfirmasi pemilik. Selanjutnya nasabah diberikan bilyet deposito fiktif. Belakangan, jumlah korban betambah, hingga mencapai 28 orang. Sampai sidang memasuki pembacaan tuntutan, belum diketahui aliran dana dengan jumlah super jumbo itu. (bom/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: