Pria Paruh Baya di Samarinda Simpan 10 Poket Sabu

Pria Paruh Baya di Samarinda Simpan 10 Poket Sabu

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Rumah gubuk di Jalan Pangeran Untung Suropati RT 25 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, digerebek polisi, Senin (8/3/2021) pukul 15.00 Wita. Hal ini berawal ketika aparat mendapatkan informasi dari masyarakat, di rumah gubuk tempat penumpukan pasir sering digunakan transaksi sabu.

Atas informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan pengamatan di tempat kejadian perkara (TKP) dimaksud. Di gubuk tersebut, petugas mendapati seorang pria paruh baya, yang berinisial BDM alias T, yang saat itu tengah duduk. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap pria 53 tahun tersebut, dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 10 poket dari kantong celana sebelah kiri tersangka. Total berat keseluruhan 3,32 gram bruto. "Selain sabu-sabu, kami juga mengamankan satu unit handphone lipat, serta uang tunai Rp 300 ribu, diduga hasil penjualan sabu-sabu," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021). Atas kejadian tersebut, tersangka pun langsung dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses lebih lanjut. "Dari hasil interogasi awal, poketan ini dijual kepada pekerja tambang pasir di situ. Dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait asal barang tersebut," tandasnya. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: