PKL Ilegal di Pasar Tradisional Diminta Mendaftar

PKL Ilegal di Pasar Tradisional Diminta Mendaftar

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kondisi ruas jalan Pasar Pandansari yang dikuasai Pedagang Kaki Lima (PKL), disorot Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan.  Kepala Disdag Balikpapan Arzaedi Rahman menyebut, salah satu upaya untuk mengurangi jumlah PKL yang berada di luar kawasan pasar yakni dengan pendataan. PKL kemudian diminta mendaftar agar mendapat izin berdagang.

Sementara PKL yang belum terdata atau dianggap ilegal jumlahnya ratusan. "Saya katakan mereka ilegal yang di luar itu, kalau mereka mau resmi ya silakan mendaftar, masuk ke dalam (kawasan Pandansari)," tegas Arzaedi, Minggu (7/3). Jika pendataan sudah dilakukan, katanya, pedagang yang membandel akan ditertibkan. Ia menyebut sudah berkoordinasi dengan Satpol PP. Terkait pendisiplinan dan penindakan para PKL ilegal. "Ini sudah saya sampaikan dua minggu yang lalu. Memang tanggapannya beragam," ungkapnya. Bagi pedagang yang sudah resmi, lanjut Arzaedi, meminta agar secepatnya para PKL itu ditertibkan. "Ini bukan di Pandansari saja, Pasar Sepinggan juga begitu. Banyak pedagang liar yang mengganggu. Pasar Balikpapan Permai juga begitu keluhannya," katanya. Masalahnya adalah para pedagang yang sudah berizin juga memanfaatkan fasilitas umum di pinggir jalan. Meninggalkan lapaknya di dalam bangunan pasar. Lantaran dagangannya kalah bersaing dengan ratusan PKL yang letak lapaknya lebih mudah diakses para pengunjung pasar. Ia menyarankan, pedagang yang sudah memiliki izin berdagang agar masuk ke dalam kawasan. Menggunakan ruang-ruang yang sudah disediakan. Bagi mereka yang tidak mengindahkan saran itu terancam pencabutan izin. "Kita alihkan kepada mereka yang betul-betul mau berdagang. Yang jelas kita mau menata pasar ini," imbuhnya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: