SDM Jadi Dalih

SDM Jadi Dalih

TANJUNG REDEB, DISWAY – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Totoh Hermanto, pun angkat bicara terkait penempatan Supiansyah sebagai pimpinan di Puskesmas Tanjung Batu, yang dinilai bertentangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75/2014 tentang Puskesmas. Totoh tak menyangkal, jika pengangkatan tersebut berbenturan dengan aturan. Dalam Pasal 33 Permenkes Nomor 75/2014, menyebutkan tingkat pendidikan paling rendah Sarjana (S1) dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat. Terkecuali puskesmas di kawasan terpencil minimal diploma III (D3). Namun, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang kesehatan, menjadi dalih Totoh untuk menempatkan Supiansyah menjadi kepala Puskesmas Tanjung Batu. Sebab, kekosongan pemimpin berimbas pada operasional dan pelayanan kepada masyarakat. Tak hanya Puskesmas Tanjung Batu, pimpinan dengan lulusan SLTA/SMA sederajat juga dijabat di Puskesmas Suaran. “Itu ada benarnya (aturan). Tapi, SDM kami terbatas. Di sisi lain juga memerlukan pimpinan di sana. Mencari kriteria sesuai aturan sedikit sukar di daerah,” ungkapnya kepada Disway Berau di ruang kerjannya, Senin (30/9). Untuk Kabupaten Berau, saat ini dari 21 Puskesmas di Bumi Batiwakkal, hanya terdapat 6 pimpinan puskesmas berjenjang pendidikan S1(sarjana kesehatan dan dokter). Sisanya diisi pimpinan berjenjang pendidikan D3 dan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA).(info selengkapnya lihat grafis). Yang menjadi persoalan, kata dia, pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) bidang kesehatan bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan kewenangan pemerintah pusat. “Kalau masalah ASN tergantung pusat, daerah hanya menunggu saja. Itupun tidak semuanya sekaligus dipenuhi, butuh proses dan bertahap,” jelasnya. Terkait pendidikan dan pelatihan (Diklat) pimpinan dan manajemen, merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi. Namun ditegaskan Totoh, tidak bisa disamakan dengan pendidikan formal. “Pendidikan formal sama Diklat kepemimpinan beda. Walaupun di dalam pendidikan formal ada pendidikan kepemimpinan, tetap harus Diklat. Jadi tidak bisa disamakan,” tuturnya. Totoh juga enggan berkomentar, terkait adanya isu campur tangan pengangkatan Supiansyah sebagai kepala Puskesmas Tanjung Batu. Namun, pengangkatan berdasarkan prosedur. “Saya sudah tidak ke arah sana (isu politik). Sejatinya harus S1, namun jika tidak ada D3. Begitupun jika tidak ada D3 jenjangnya turun lagi, tapi harus sesuai golongannya. Kemudian kami usulkan dan BKPP lah yang menentukan memenuhi syarat atau tidak,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Penempatan Supiansyah sebagai pimpinan di Puskesmas Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, menuai sorotan. Penunjukan dia dianggap bertentangan dengan aturan dan bernuansa politik. Berdasarkan keterangan sumber, Supiansyah sudah menjabat pimpinan di puskesmas tersebut sekitar 10 tahun. Pendidikannya hanya sampai jenjang sekolah menengah atas (SMA). Status itu, dinilai melanggar Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 75/2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Dalam aturan itu, dijelaskannya, tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat. Terkecuali, pimpinan puskesmas di kawasan terpencil, tingkat pendidikan minimal diploma 3 (D3). “Secara syarat saja tidak memenuhi. Ada apa? Kemungkinan besar ada campur tangan politik di dalamnya,” kata sumber tersebut kepada Disway, belum lama ini. Menanggapi hal itu, Supiansyah tegas menepis anggapan miring soal pengangkatan dirinya sebagai pimpinan puskesmas tersebut. Dia membenarkan pendidikannya hanya SMA. Namun, dirinya telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) pimpinan dan manajemen. Diklat itu dikatakannya setara dengan D3. Menurut dia, pengangkatan dirinya telah melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). ”Saya masih simpan semua dokumen diklat saya. Keabsahan pengangkatan saya juga bisa dicek di Badan Kepegawaian,” jelasnya. Supiansyah menduga, ada oknum yang mengincar jabatan yang diembannya saat ini. Sayangnya, menggunakan cara tidak terpuji. "Kalau memang salah, hari ini pun bupati pecat, saya terima. Ini hanya isu oknum yang menginginkan jabatan," pungkasnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Berau, Abdul Rifai mengatakan, pihaknya akan segera mengevaluasi hal tersebut, sesuai Permenkes 75/2014. Dia mengakui, belum diterapkannya Permenkes tersebut, karena masih menunggu Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) untuk mengisi pejabat struktural maupun fungsional sesuai aturan. "Ada masing-masing bagiannya. Kalau sudah siap dari Ortal, kami tinggal melaksanakan. Mengisi pejabat-pejabatnya. Tentu penempatan akan sesuai aturan," ujarnya. (*/jun/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: