DPRD Balikpapan Terima Tuntutan Massa Aksi Mahasiswa

DPRD Balikpapan Terima Tuntutan Massa Aksi Mahasiswa

Abdulloh di tengah massa aksi. =========  

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Pimpinan Sementara DPRD Balikpapan, Abdulloh, menerima massa aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Balikpapan, Senin (30/9/2019). Abdulloh, bersama Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi hadir di tengah-tengah massa aksi tersebut.

Abdulloh, atas nama DPRD Balikpapan menerima apa yang menjadi tuntutan mahasiswa. Sejumlah anggota DPRD Balikpapan lainnya juga hadir menemui massa aksi itu.

"Kepada masyarakat Balikpapan, kami selalu terbuka sepanjang aspirasi membangun Balikpapan," kata Abdulloh.

Ada tiga tuntutan mahasiswa pada aksi kali ini. Pertama, mendesak Presiden RI mengeluarkan Perppu untuk membatalkan Revisi UU KPK. Kedua, menolak RKUHP. Tiga, menolak Revisi UU KPK.

Tiga tuntutan itu, diterima DPRD. Kemudian diteruskan ke pemerintah pusat. Dalam hal ini kepada Staf Kepresidenan RI. Selain itu, tuntutan mahasiswa itu dikirim ke DPR RI.

"Petisi kita tandatangani. Lalu mereka (massa aksi) minta difaks atau di email ke pemerintah pusat. Kita sampaikan ke  DPR RI. Selaku perancang undang-undang. Kami berharap, apapun tuntutan itu bisa jadi perhatian DPR RI," kata pimpinan DPRD, sekaligus politisi Partai Golkar itu.

Selaku wakil rakyat di Balikpapan, Abdulloh menyimpan harapan kepada DPR RI. Agar dalam pengambilan keputusan, khususnya tentang isu yang disuarakan mahasiswa. Mempertimbangkan kritik yang disampaikan.

"Dari RUU (Rancangan Undang-Undang), sebelum ditetapkan jadi undang-undang, masukan publik itu sangat penting sekali. DPR RI sebagai perancang undang-undang mestinya tidak boleh terlalu ngotot. Dan memang, Alhamdulillah pemerintah dan DPR sudah melakukan penundaan terhadap RKUHP," pungkasnya.

Untuk diketahui, seribuan mahasiswa berasal dari berbagai kampus dan elemen organisasi mahasiswa di Balikpapan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Balikpapan, Senin (30/9/2019). Puluhan siswa SMK juga turut serta dalam barisan aksi tersebut. (sah/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: