DED Normalisasi SKM Segiri 2 Rampung, Rencana Pengadaan Menggantung

DED Normalisasi SKM Segiri 2 Rampung, Rencana Pengadaan Menggantung

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Penyusunan Design Engineering Detail (DED) proyek normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) sudah rampung. Gambar teknis yang disusun Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda untuk Segmen Pasar Segiri II itu juga sudah diserahkan Dinas Pertanahan.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Disperkim Samarinda Joko Karyono mengatakan, proses selanjutnya adalah kewenangan Dinas Pertanahan.  Untuk mengeksekusi rencana pembebasan lahan. Atau relokasi warga yang bermukim di bantaran Sungai Karang Mumus itu. Yang berada persis di seberang Pasar Segiri itu. Joko menjelaskan, luas kawasan yang akan dibebaskan atau permukiman yang akan tergusur mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda. Di mana sempadan sungai yang diatur untuk streril dari permukiman warga, yaitu 10 meter dari garis tanggul terluar SKM. Batas tanggul terluar yang dimaksud adalah, titik yang berada 40 meter dari tanggul di sebelahnya (Pasar Segiri). Untuk memberi ruang lebar sungai sekitar 40 meter. Terkait pengukurannya, Joko bilang, akan dikoordinasikan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III. Yang akan membangun tangul di segmen Pasar Segiri itu nantinya. Namun menurut Joko, untuk membangun dibutuhkan areal tambahan sekitar 3 meter. Sebagai akses untuk manuver alat berat dalam proses pembangunannya. “Sehingga, lahan yang akan dibebaskan atau digusur adalah 13 meter dari garis tanggul terluar,” kata Joko. Menurut perhitungan Disperkim, lanjutnya, ada sekitar 400 Kepala Keluarga (KK) atau permukiman yang berdiri di kawasan sempadan SKM. Khususnya di RT 01 sampai 07, RT 09, 15, 16 dan RT 17 Kelurahan Bandara.  "Tapi yang ditarget duluan tahun ini di RT 15, 16 dan 17," sebutnya. Menurut Joko, relokasi tersebut tidak memberi ganti rugi kepada warga. Itu mengacu pada Perpres 62/2018. Di mana di dalam perpres dijelaskan, bahwa relokasi warga yang tinggal di kawasan ilegal. Dalam hal ini sempadan sungai. Hanya diberikan santunan berupa uang. Sebagai penanganan dampak sosial. Kecuali warga tersebut memiliki surat kepemilikan atau bukti-bukti yang kuat. "Kalau memang punya surat, ya, itu nanti domainnya Dinas Pertanahan, untuk mengecek dan menilai," imbuhnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Samarinda Syamsul Komari mengatakan, pihaknya belum bisa melanjutkan eksekusi pembebasan lahan sebelum adanya dokumen rencana pengadaan. "Tidak bisa kita bebaskan. Karena yang kami butuhkan rencana pengadaan, bukan DED," sebut Syamsul, Senin (8/2) dikonfirmasi terpisah. "Kalau ada rencana pengadaan, kami langsung buat peta bidang. Setelah itu dinilai KJPP," tambahnya. Menurut Syamsul, penyusunan dokumen rencana pengadaan dalam pembebasan lahan, sifatnya wajib. Sesuai Permen ATR/BPN No 20 Tahun 2020. Ia mengatakan, bahwa penyusunan rencana pengadaan adalah tugas Disperkim. "Yang menyusun dokumen rencana pengadaan adalah OPD yang memerlukan tanah. Berarti Disperkim," sebut Syamsul. Ia mengatakan, akan segera menyurati Disperkim. Untuk mempercepat penyusunan dokumen rencana pengadaan tersebut. "Saya sudah perintahkan kabid untuk menyurati," tandasnya. Pembebasan lahan di Segmen Pasar Segiri II, yang diprioritaskan di RT 15, 16 dan 17 merupakan kelanjutan proyek normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Karang Mumus untuk menanggulangi banjir di Samarinda. Yang kerap terjadi akibat luapan SKM. Yang telah mengalami pendangkalan dan penyempitan. Juga dinilai menjadi sebab munculnya permukiman kumuh di Samarinda selama bertahun-tahun. Selain pembebasan lahan di segmen tersebut, pemkot juga menargetkan pembebasan lahan di kawasan Sungai Mati, Jalan PM Noor Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara. Sungai tersebut dinilai menjadi penyebab kerawanan banjir yang terjadi di Jalan DI Panjaitan selama ini. Syamsul Komari mengatakan, progres pembebasan lahan di Sungai Mati juga menunggu tahapan penyusunan dokumen rencana pengadaan lahan. Yang dalam hal ini disusun oleh Dinas PUPR Kota Samarinda. "Saya sudah surati Dinas PUPR untung segera menyusun rencana pengadaan untuk pembebasan lahan Sungai Mati," kata Syamsul. Pemkot menganggarkan Rp 10 miliar untuk pembebasan lahan di dua lokasi tersebut. Rencana pembongkaran di Segmen Pasar Segiri II ditarget rampung semester I tahun ini. Sementara pembebasan lahan di Sungai Mati, pemkot sebelumnya menarget akan menyelesaikan pada Maret bulan depan. (das/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: