BPJamsostek Tambah Program: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

BPJamsostek Tambah Program: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek siap dijalankan di Wilayah Kalimantan. Program ini tertulis dalam pasal selipan baru, yakni Pasal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Disebutkan, bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diklaim melindungi pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui 3 manfaat, berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. JKP merupakan program kelima dari BPJamsostek setelah Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP). JKP sendiri sudah masuk dalam klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja. “Mudah-mudahan tahun ini mulai jalan. Kita sedang sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini,” kata Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Kalimantan, Arif Zahari kepada wartawan, Jumat (5/2/21). Ia mengatakan manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk uang dan pelatihan. Namun nantinya manfaat yang diberikan akan lebih banyak berupa pelatihan kepada pekerja selama enam bulan. “Bisa dialihkan pekerjaan atau ditingkatkan lagi pekerjaannya. Nanti kita kerja sama dengan beberapa lembaga dalam pelatihan ini,” Tegas Arif. Pelatihan yang diberikan nantinya akan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan oleh pemberi kerja. Agar pemberian manfaat JKP ini tepat sasaran. “Misalnya yang dibutuhkan admin, tentu kita jangan memberikan pelatihan teknik las. Nantinya kalau ada yang membutuhkan pembangunan mungkin akan dibutuhkan keahlian bangunan, las dan sebagainya,” katanya lagi. Arif mengatakan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja yang terlibat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Dengan syarat sudah membayar iuran minimal 24 bulan. “Tetapi enggak terputus selama pembayaran. Satu lagi tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, artinya tidak boleh karena mengundurkan diri,” katanya. Ia melanjutkan, bahwa secara usia, penerima manfaat ini harus berada di bawah usia 54 tahun. “Nanti akan kita sosialisasikan secara detail. Kita menunggu PP-nya kalau sudah ditandatangani, kita sosialisasikan,” imbuhnya. JKP ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam melindungi tenaga kerja. Selain memberikan jaminan, BPJamsostek juga melakukan sinergi dengan berbagai pihak. “Jadi banyak upaya yang dilakukan untuk memulihkan hak-hak pekerja itu. Ada yang haknya belum terlindungi, itu yang kita pulihkanpulihkan." Pihaknya juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, di Kabupaten Kota serta Provinsi di seluruh provinsi yang ada di wilayah Kalimantan untuk terus bisa melindungi pekerja. (Adv/das)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: