Batas Wilayah Abu-Abu, Pemkab Kutim Cuma Ikuti Aturan
Reporter:
bayong|
Editor:
bayong|
Kamis 04-02-2021,22:11 WIB
Kutim, nomorsatukaltim.com - Batas wilayah antara Bontang dan Kutim sudah ditetapkan. Pemkab hanya menjalankan aturan.
Sebenarnya Kutai Timur selama ini bersandar pada Permendagri No.25/2005 tentang batas wilayah Bontang dan Kutai Timur. Bahkan untuk memperjelas tapal batas itu, kedua daerah sama-sama memasang pilar penanda. “Awalnya hanya 9 pilar saja. Kemudian dirapatkan lagi pilar tersebut pada 2014 lalu,” ucapnya.
Kemudian hal lain yang mesti diselesaikan mengenai Dusun Sidrap. Dusun yang memiliki sekitar 6 RT ini justru lebih banyak mengurus administrasi kependudukan di Bontang. Bahkan sampai ikut pemilihan umum sebagai warga Bontang. Sementara secara administrasi berada di kawasan Kutim.
Baca juga: Batas Wilayah Bontang-Kutim Perlu Diperjelas
Berbagai pembangunan pun sudah dijalankan Pemkot Bontang untuk dusun tersebut. Bahkan aliran listrik dan air bersih ikut Kota Taman. Hal ini yang menurut Komisi I DPRD Bontang harus diperjelas.
Apalagi 2019 lalu, DPRD dan Pemkot Bontang serta DPRD dan Pemkab Kutai Timur sudah duduk bersama. Membahas masalah tersebut yang difasilitasi oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Mengenai hal itu, Pemkab Kutai Timur sudah menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Gubernur Kaltim itu. Progresnya saat ini Pemkab Kutim telah meninjau langsung ke lapangan. Melakukan survei hingga melakukan kajian teknis. Hasilnya pun sudah ada.
“Maka selanjutnya hasil kajian itu akan diserahkan ke DPRD Kutim,” papar Suko.
Setelah itu, DPRD dan Pemkab Kutai Timur akan menggelar paripurna terkait sikap daerah mengenai Dusun Sidrap tersebut. Apakah nanti akan diserahkan ke Bontang, atau warga di Dusun Sidrap tersebut yang dipindahkan ke Bontang.
“Semuanya akan dibahas dulu. Yang jelas dalam waktu dekat kajian teknis akan disampaikan ke DPRD Kutai Timur terlebih dahulu,” tandasnya. (bct/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: