Juru Parkir Curi 5 Motor, Kaki Bolong Didor Polisi

Juru Parkir Curi 5 Motor, Kaki Bolong Didor Polisi

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) belakangan ini marak terjadi di Kota Tepian. Hampir setiap hari, petugas kepolisian selalu mendapatkan laporan tindak kejahatan si tangan panjang. Seperti dikatakan pepatah. Sepandai-pandai tupai melompat, pasti jatuh juga.

Kata itu rupanya berlaku bagi RP yang kini lagi bisa bergerak bebas. Pria 26 tahun itu benar-benar terjatuh setelah tertembak pistol polisi. Timah panas yang bersarang di kakinya itu, ibarat karma atas perbuatannya sebagai spesialis curanmor. Akibatnya kini dia hanya dapat meringis kesakitan di balik jeruji besi. RP berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota dari tempat persembunyiannya di kawasan Loa Ipuh, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dia digelandang petugas bersama barang buktinya, berupa lima unit motor hasil curian pada Sabtu (30/1/2021) lalu. Pengungkapan kasus itu disampaikan oleh Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldy Harjasatya dalam rilisnya, Minggu (31/1/2021) siang. Disebutkannya, saat RP diciduk, polisi awalnya hanya mendapati satu unit motor saja. Namun jajarannya langsung melakukan pengembangan, setelah pelaku mengaku telah mencuri sebanyak lima kali. "Dari TKP pertama, kami amankan satu unit motor. Setelah diinterogasi, dia mengaku telah melakukan aksinya ini sebanyak lima kali. Semuanya di wilayah hukum kami (Polsek Samarinda Kota)," ungkapnya. RP yang digandeng oleh petugas, diminta menunjukkan lokasi tempat motor hasil curiannya disembunyikan. Di sana petugas berhasil mengamankan keseluruhan hasil motor curian. Namun saat RP diminta menunjukkan lokasi terakhir, dia justru melakukan perlawanan. Mendesak polisi untuk melakukan tembakan peringatan. "Ketika kami mengamankan barang bukti yang kelima, pelaku sempat melakukan perlawanan dan coba melarikan diri. Kami beri tembakan peringatan namun tidak dihiraukan," terang Aldy. Tindakan tegas terukur pun terpaksa diambil petugas. Walhasil, RP pun harus menahan sakit. Kaki kirinya pun bolong tertembus timah panas. Kata Aldy, RP telah melakukan aksi pencuriannya di Jalan Muso Salim, Gang 7, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Jalan Aminah Syukur, Gang Amalia, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Jalan Pesut, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Jalan Sultan Sulaiman, RT 10, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Kota, dan terakhir di Jalan Muso Salim, Gang 6, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Sehingga totalnya ada lima motor yang telah dicuri. "Semua motor ini telah dijual pelaku, dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit. Ia menjual dengan memasarkan di media sosial," jelasnya. Dari catatan kepolisian, RP merupakan seorang residivis kasus pencurian bobol rumah pada 2018 silam. Ditetapkan sebagai terdakwa, RP kala itu mendapatkan hukuman satu tahun dua bulan penjara. Namun dinginnya lantai penjara, rupanya tak ampuh membuat RP Jera. Begitu keluar dari penjara, kembali berulah dengan melakukan aksi tangan panjangnya. "Jadi pelaku ini mencari motor yang kuncinya tertinggal. Dia bergerak sendiri. Biasa keliling jalan kaki atau naik motor buat cari sasarannya," kata Aldy. "Kalau jalan kaki pelaku langsung tancap gas setelah dapat sasarannya. Tapi kalau lagi bawa motor, pelaku parkir jauh dulu datang lagi ambil motor curiannya," sambungnya. Sementara itu, menurut pengakuan RP, hal tersebut dilakukannya untuk menambah pundi penghasilan. Sebab pendapatan sebagai juru parkir tak mencukupi kebutuhan. "Sudah nikah pak tapi cerai. Ada anak saya dua. Motor yang saya ambil bukan dari tempat parkir yang saya jaga," singkatnya. Akibat perbuatannya itu, kini RP harus kembali mendekam di balik sel kurungan besi. Ia disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancam kurungan maksimal hingga 7 tahun lamanya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: