Siap-Siap, Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Segera Berakhir
Jakarta, nomorsatukaltim.com, Masa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir. Mulai periode Februari mendatang, seluruh peserta akan dikenakan niminal iuran dan denda normal. Selain itu, batas waktu pembayaran iuran, akan kembali seperti semula. Yakni setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi COVID-19 dapat terus terjaga. Kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir," ungkap Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.Ilyas Lubis, di Jakarta, Kamis (28/01). Ia menjelaskan, bahwa program relaksasi iuran BPJAMSOSTEK telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020. Setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Langkah yang diambil pemerintah tersebut, menurutnya tidak lepas dari adanya wabah pandemi COVID-19. Yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi. “Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK ini, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi. Sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” imbuh Ilyas. Selama masa relaksasi ini, lanjutnya, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99% atau dengan kata lain, peserta cukup membayar 1%. BPJAMSOSTEK juga memberi keringanan berupa penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Kemudian pengurangan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran. Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP, untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya. Yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022. "Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," pungkas Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.Ilyas Lubis. Terpisah, Deputi Direktur BPJamsostek Kalimantan, Arif Zahari, turut mengucapkan terimakasih kepada seluruh pengusaha dan masyarakat pekerja di Wilayah Kalimantan. Yang selama masa pandemi COVID-19, yakni sejak Maret hingga Desember 2020, tetap menunjukkan komitmen perlindungan bagi pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan, walaupun iuran BPJS Ketenagakerjaan akan kembali 100% seperti sebelum adanya relaksasi, Ia berharap komitmen perlindungan terhadap pekerja akan terus berlangsung. "Seiring harapan perkembangan ekonomi yang lebih baik di tahun 2021," tutup Arif Zahari. (Adv/das)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: