Racik Ekstasi Palsu, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Racik Ekstasi Palsu, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Pengedar narkotika selalu punya akal melancarkan aksinya. Semua dilakukan hanya demi meraup pundi-pundi rupiah. Namun apa jadinya bila seorang pengedar justru mengedarkan narkotika jenis ekstasi palsu?

nomorsatukaltim.com - SEPERTI yang telah dilakukan FA (28) dan R (24). Keduanya kini harus berurusan dengan polisi, karena telah mengedarkan pil ekstasi bodong yang diracik sendiri. Pil tersebut mereka jual seharga Rp 100 ribu per butirnya. Hingga akhirnya, bisnis haram yang telah berjalan selama enam bulan terakhir ini harus dibubarkan. Setelah petugas kepolisian meringkusnya di Jalan Rapak Benuang, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa (26/1/2021) malam lalu, pukul 23.00 Wita. Sekawan ini diciduk polisi berpakaian preman saat hendak melakukan transaksi pil ekstasi bodong yang mereka buat. "Saat itu kami kerahkan anggota untuk memantau lokasi penangkapan, karena adanya laporan masyarakat, kalau di kawasan Rapak Benuang itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika," kata Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar pers rilis, Kamis (28/1/2021) siang. Ya, keduanya berhasil ditangkap petugas berkat informasi dari masyarakat. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang telah disebutkan. Di sana, polisi mendapati FA dan R sedang menunggangi motor Honda Scoopy putih dengan nomor polisi (nopol) KT 2873 IZ, dengan gelagat mencurigakan. "Setelah itu kami amankan kedua pelaku ini. Lalu kami geledah dan anggota menemukan dua butir (ekstasi bodong) di saku celana pelaku," imbuhnya. Setelah mendapatkan barang buktinya, polisi kemudian melakukan pengembangan. Guna mendapatkan barang bukti yang lebih banyak lagi. Dari keterangan kedua tersangka, polisi pun berangkat menuju lokasi pil ekstasi itu disimpan. Kala itu, petugas diarahkan menuju kediaman FA di bilangan Dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari bilik kediaman FA, polisi berhasil mendapati 50 butir ekstasi bodong berwarna biru, dan diberi logo Rolex. Ke 52 butir barang bukti ini lantas diperiksakan petugas melalui uji laboratorium, dan hasilnya ekstasi bodong ini tidak termasuk dalam kategori narkotika. "Tapi pil ini masih bisa membuat penggunanya nge-fly (mabuk). Pil tersebut diracik sendiri di kediaman pelaku (FA), kemudian mereka pasarkan dengan harga terjangkau," bebernya. Meski tak mengenyam pendidikan farmasi, namun FA dan R begitu lihai meracik ekstasi bodongnya hingga laku keras di pasaran. "Kami juga masih mendalami bagaimana pelaku mempelajari cara meraciknya. Apakah memiliki jaringan atau bagaimana, masih kami dalami kembali," tegasnya. Diduga, hasil penjualan ekstasi bodong itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga dibelikan sabu-sabu. "Hasil tes urine keduanya juga sudah kami periksa dan hasilnya positif (pengguna sabu-sabu)," kata Rengga lagi. Meski telah beroperasi sejak enam bulan terakhir, lanjut Rengga, pihaknya masih memerlukan waktu penyidikan lebih lanjut terkait tindak peredaran obat racikan tak berizin alias ekstasi bodong tersebut. "Sejauh ini pelaku belum pernah terlibat kasus lainnya. Ini baru kasus pertama. Tapi kami masih dalami lagi," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: