UMKM Harus Dibina dan Dikuatkan

UMKM Harus Dibina dan Dikuatkan

Balikpapan, Nomorsatukaltim.com – Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Balikpapan akan dikuatkan lagi. Karena mereka terbukti tangguh di tengah terpaan pandemi COVID-19 yang begitu melemahkan perekonomian. Penguatan itu diwujudkan dalam dua raperda.

Dua raperda dimaksud adalah Raperda Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Serta Raperda Jaminan Produk Halal. Keduanya dibahas dalam rapat gabungan DPRD Balikpapan. Yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Subari, Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung, serta anggota lainnya pada Kamis 14 Januari 2021. Andi Arif Agung menjelaskan, Ini juga masuk kategori raperda prioritas di tahun ini. Mengingat kekuatan UMKM masih menjadi kekuatan dasar ekonomi di Balikpapan. “Di kondisi seperti sekarang para UMKM ini yang masih kuat dan bertahan. Makanya lebih kita perkuat payung hukumnya,” ucap pria yang karib disapa A3 ini. Maka dalam raperda itu dimasukkan bagaimana soal pemberdayaan UMKM, kepastian hukum, serta penataan daerahnya. “Sekarang PKL ini enggak hanya persoalan ketertiban, tapi juga ada pemberdayaannya. Sehingga memiliki marwah dan martabat yang lebih baik,” ucapnya. Sementara, untuk Raperda Jaminan Produk Halal. Juga akan membantu penguatan UMKM. Kaitannya dengan produk yang dijajakan. Agar ke depan, para pelaku UMKM bisa menjaga kualitas produknya. Yang tentu bisa meningkatkan penjualan pula. Karena memiliki keterkaitan dengan kepuasan pembeli. “Setelah perdanya selesai kita akan bentuk badan pengawasannya. Bocoran dari Dinas kesehatan, bahwa Balai POM akan mendirikan laboratorium khusus untuk menguji kebersihan produk UMKM kita,” lanjutnya. Tahun ini Bapemperda berdasarkan Propemperda 2021 ada 18 raperda yang akan dibahas. Dengan rincian, 7 raperda berasal dari inisiatif DPRD. Sebelas lainnya dari Pemkot Balikpapan. Baik yang luncuran dari tahun 2020 maupun yang baru. “Alhamdulillah, tahun lalu capaian kita ada 7 dari 19 Raperda yang di sahkan,” ungkapnya. Dari seluruh raperda tahun ini. Ada beberapa yang menarik dan menjadi sangat prioritas. Yaitu Raperda Ketertiban Umum. “Senin lalu telah kita nopenkan. Ini adalah revisi dari raperda sebelumnya,” jelas Andi. Ada hal khusus yang akan dimasukkan di salah satu babnya. Yakni menyangkut masalah kebencanaan. Yang tergolong dari 3 kategori; bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. “Bencana non alam ini yang diharapkan dapat memenuhi payung hukum kita dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19,” pungkasnya. Ditargetkan sebelum HUT Kota Balikpapan raperda ini sudah bisa disahkan. Agar ke depan penegakan ketertiban protokol kesehatan sudah jelas. Ada payung hukumnya bagi yang melanggar.(*/snd/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: