Bankaltimtara

Karhutla di Kalteng, Polisi Tetapkan 12 Orang sebagai Tersangka

Karhutla di Kalteng, Polisi Tetapkan 12 Orang sebagai Tersangka

Petugas melakukan pemadaman kebakaran lahan.-Ilustrasi/Antara-

PALANGKARAYA, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah dalam perkara kebakaran hutan dan lahan hingga pertengahan Agustus 2026.

Dikutip Antara, Rabu, 19 Agustus 2026, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, seluruh kejadian karhutla di wilayah tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Dari penyelidikan tersebut, kata Kapolda telah menghasilkan penetapan tersangka dalam sejumlah perkara karhutla.

“Sampai dengan saat ini kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA: Kemarau Picu Karhutla, Kaltim Siapkan Rekayasa Cuaca di 4 Daerah Ini!

Namun, Iwan belum merinci wilayah kejadian maupun identitas para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga membutuhkan upaya pencegahan secara bersama-sama agar kebakaran tidak meluas.

Kapolda meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Upaya tersebut, katanya, tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah maupun jajaran satuan tugas, tetapi harus secara bersama-sama dengan masyarakat.

BACA JUGA: Karhutla Kelay Meluas, Bupati Sri Juniarsih Ingatkan Bahaya Pembakaran Lahan

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau penanganan karhutla di Palangka Raya, Rabu, menegaskan, penindakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan perusakan alam dan hutan.

“Ya tadi saya dengar dari Pak Kapolda sudah ada 12 orang tersangka. Jadi siapa pun, besar, kecil, tanpa pandang bulu, yang melakukan perusakan alam, perusakan hutan, akan kita tindak secara tegas,” kata Raja Juli dikutip Antara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antara