Ditetapkan Tersangka Korupsi, Menpora akan Lapor Jokowi

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Menpora akan Lapor Jokowi

By Dani Tri Wahyudion Rabu, 18 September 2019 - 23:26. (Indopos)

==========  

Jakarta, DiswayKaltim.com- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Imam Nahrawi mengatakan, akan segera bertemu dan melapor kepada Presiden Joko Widodo. Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Karena saya baru tahu sore, tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada pak presiden,” kata Imam, di rumah dinasnya di Kompleks Kementerian Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019) malam.

Pernyataan tersebut menanggapi pertanyaan soal apakah ia akan mengundurkan diri dari jabatan menteri. Imam mengatakan akan menyerahkan keputusannya kepada Presiden Joko Widodo.

Lebih lanjut, Imam mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail kasus yang disangkakan kepadanya, sehingga masih belum melakukan pertemuan dengan siapapun. Termasuk kader ataupun pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Imam menyatakan siap mengikuti proses hukum yang ada, serta memberikan jawaban yang sebenar-benarnya. Agar kasusnya dapat terungkap. Namun ia juga menegaskan kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

”Buktikan saja. Jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti,” katanya menegaskan. “Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah saya bersalah. Tidak. Akan kami buktikan bersama-sama nanti di proses pengadilan”.

Imam melakukan jumpa pers sekitar pukul 20.30 WIB di rumah kediamannya di Widya Chandra, Jakarta. Berdasarkan pantauan di lapangan, hingga pukul 22.40 WIB, rumah Menteri Pemuda dan Olahraga itu tampak sepi. Hanya ada beberapa wartawan dan sedikit pengamanan dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, KPK pada Rabu mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka. Dalam pengembangan perkara suap. Terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Imam diduga menerima suap dengan total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. (ant/Indopos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: