Kukar-Samarinda yang Pertama Vaksinasi COVID-19 Kaltim

Kukar-Samarinda yang Pertama Vaksinasi COVID-19 Kaltim

Rencana pemerintah memberikan vaksin secara serentak di seluruh daerah, batal. Pada tahap perdana, hanya Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang terpilih. Dari 25 ribu dosis yang diterima Kalimantan Timur, 20 ribu vaksin untuk dua daerah itu.

nomorsatukaltim.com - Kepastian itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim, Jauhar Efendi, usai rapat koordinasi persiapan vaksin perdana, Selasa (12/1/2021). Keputusan vaksinasi di dua daerah berdasarkan perintah Kementerian Kesehatan RI. "(Memang) Rencananya vaksin akan didistribusikan ke sepuluh kabupaten dan kota. Tetapi, karena ada arahan Kementerian Kesehatan agar dilaksanakan terlebih dulu di ibu kota provinsi dan kabupaten terdekat," kata Jauhar dalam pernyataan resmi. Ia mengatakan, vaksinasi akan dituntaskan pemerintah pusat dalam 15 bulan. Karena itu, daerah yang belum mendapat vaksin supaya “bersabar.” Kukar memiliki jangkauan yang dekat dengan gudang penyimpanan vaksin yang ada di Samarinda. Selain itu, dua daerah memiliki jumlah kasus terkonfirmasi positif yang tinggi. Data Satgas COVID-19 menunjukkan angka konfirmasi positif di Kota Tepian sebanyak 7.336 orang, merupakan tertinggi di Kaltim. Sementara di Kukar ada 5.380 kasus, yang menempati urutan ketiga terbanyak. Sebelumnya, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi mengatakan, penyuntikan akan dilakukan di rumah sakit dengan prioritas utama tenaga kesehatan dan kelompok prioritas lain. "Sesuai anjuran pemerintah pusat untuk perdana memang dilakukan oleh level pimpinan," kata Hadi Mulyadi. Distribusi vaksin ke Kukar dan Samarinda, dikatakan Hadi Mulyadi telah sesuai arahan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. “Untuk daerah lainnya akan dilakukan penyuntikan pada pengiriman vaksin yang kedua,” imbuhnya. Kepala Dinas Kesehatan, Padilah Mante Runa menjelaskan penyimpanan vaksin di Kaltim sangat memenuhi syarat. "Tidak ada masalah dalam penyimpanan vaksin. Bahkan masih longgar tempat penyimpanannya," kata Padillah. Salah satu kelebihan vaksin Sinovac ialah tidak memerlukan penyimpanan khusus. Vaksin produksi Tiongkok ini bisa disimpan pada tempat dengan suhu minus 2-8 derajat Celsius. Syarat ini dapat dipenuhi oleh sebagian besar rumah sakit atau puskesmas di Indonesia. Pada tahap pertama, Kaltim menerima vaksin Sinovac sebanyak 25.520 dosis yang akan diberikan dua kali penyuntikan bagi tenaga kesehatan. Pada tahap pertama, pemerintah akan memberikan 20 ribu dosis. 12.960 dosis untuk Samarinda, sisanya Kukar.

PERSIAPAN KUKAR

Sebagai daerah pertama yang akan melakukan vaksinasi, Kukar sudah menerima vaksin COVID-19, Selasa (12/1) sore.  Sebanyak 7.040 vial atau dosis vaksin Sinovac, tiba di gudang farmasi milik Dinas Kesehatan (Diskes) Kukar sekitar pukul 14.30 WITA. Kepala Diskes Kukar,  Martina Yulianti vaksin tersebut bakal diberikan kepada 3.503 tenaga kesehatan (nakes), atau sekitar 82 persen jumlah nakes di daerah itu. Selain nakes, ada kelompok prioritas sebagai penerima. Mereka adalah Bupati, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Forkopimda, tokoh agama dan influencer atau pemengaruh. “Masing-masing penerima akan divaksinasi 2 kali, dengan interval sebulan,” kata Martina Yulianti. Vaksinasi akan dilakukan di RSUD AM Parikesit di Tenggarong sekitar pukul 09.00 WITA. Bersamaan dengan pemberian vaksinasi di seluruh Indonesia. "Keterlibatan para tokoh untuk menghapus keraguan masyarakat terhadap vaksin ini, supaya mereka mau divaksinasi pada tahap berikutnya," imbuh dia. Selain RSUD AM Parikesit, vaksinasi juga akan diberikan di RSUD Dayaku Raja, Kota Bangun dan RSUD Aji Bataru Agung Dewa Sakti, Samboja. Menyusul kemudian fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Tercatat ada 39 klinik swasta, 32 puskesmas, 2 dokter praktek umum dan 8 apotek. Serta UPT (Unit Pelaksanan Teknis) di bawah Diskes Kukar, seperti gudang farmasi dan nakes elektromedik. Tidak ketinggalan kantor Diskes Kukar. Berdasarkan petunjuk dan teknis yang disiapkan Kemenkes, ada empat tahapan vaksinasi. Yakni proses pendaftaran, skrining, pelaksanan dan pemantauan. Untuk mengamankan vaksinasi, Polres Kukar bersama Kodim 0906/Tenggarong menyiapkan puluhan personel keamanan. Di antaranya 30 personel yang berjaga selama 24 jam di gudang farmasi yang terbagi dalam 3 shift. “Pengamanan juga dilakukan sampai pelaksanaan vaksinasi dengan penjagaan 24 jam non stop," ujar Wakapolres Kukar Kompol Erick Budi Santoso. Selain 30 personil yang disiapkan menjaga gudang. Pada proses pemindahan akan dilakukan penambahan personil. Seperti personil untuk mengatur lalu lintas dan beberapa unsur lainnya.

PENGGUNAAN SINOVAC

Sementara Menkes Budi Gunadi Sadikin berbicara di depan parlemen Selasa (12/1/2021) menyatakan 181,5 juta orang yang akan disuntik Sinovac. Jumlah tersebut untuk memenuhi syarat WHO untuk mencapai herd immunity. "Tahapan pertama diberikan 1,48 juta nakes di Indonesia, diharapkan bisa mulai besok atau minggu ini. Kemudian rolling mudah-mudahan akhir Februari bisa selesai," kata Budi Gunadi dalam rapat dengan Komisi IX DPR yang disiarkan secara langsung di Youtube DPR, Selasa (12/1/2021). "Seluruh dunia tahapan sama. Nakes diberikan kriteria orang-orang berisiko tinggi kena, nakes selalu terpapar pasien COVID mereka diberikan pertama," imbuhnya. Ia menjelaskan, untuk tahap kedua petugas publik yang menjadi kelompok berikutnya yang divaksin. Ada TNI/Polri, petugas pelabuhan, stasiun, bandara, terminal, dan pekerja lainnya yang bersentuhan langsung dengan publik. "17,4 juta petugas publik orang yang dalam tugasnya sehari-hari bertemu dengan banyak orang. Ini agak berbeda dengan banyak negara lain, ada sebagian besar taruh lansia dulu baru petugas publik, bukan alasan ekonomi sosial politik tapi kemanusiaan," tuturnya. Sebab, kata dia, lansia adalah kelompok kritikal. Namun di Indonesia vaksin Sinovac baru bisa digunakan usia 18-59 tahun, karena uji klinisnya untuk kelompok tersebut. "Kami harapkan Astrazeneca, Pfizer datang segera. Itu adalah vaksin yang sudah uji klinis digunakan di atas 60 tahun, akan mulai petugas publik lansia sekitar Maret atau awal April," jelas Budi. Ia mengharapkan akhir April atau awal Mei bisa dilakukan untuk seluruh masyarakat. Terkait pertanyaan yang muncul terhadap program ini, Budi Gunadi Sadikin menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi. Lantas, apakah ada sanksi yang diterapkan apabila ada yang menolak vaksin? Wamenkumham Edward Omar Hiariej menegaskan, sanksi mengancam masyarakat yang menolak vaksin corona. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ia mengatakan, dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tertulis setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana. "Dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang digelar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Senin (11/1/2021). Ia menyebut pasal tersebut sebagai pasal sapu jagad atau 'pasal karet'. Atau biasa ahli hukum pidana sebut pasal keranjang sampah. "Dan ini ciri khas UU administrasi yang terdapat sanksi pidana. Ini dikenal dengan nama pidana administratif," tutur Wamenkum. Wamenkum mengungkapkan alasan mengapa ada ancaman sanksi. Sebab, di UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi. "Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya. "Tindakan apa yang tidak sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan, misalnya tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya," kata Wamenkum dirilis Kumparan, Selasa (12/1/2021). Namun, sebagai catatan, sanksi ini ditegakkan sebagai langkah terakhir. Yang utama tentunya sosialisasi yang masif harus ditegakkan agar masyarakat memahami pentingnya vaksinasi corona. (mrf/krv/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: