Perda RTRW Disahkan

Perda RTRW Disahkan

TANJUNG SELOR, DISWAY – Revisi Perda RTRW Bulungan, resmi disahkan DPRD Bulungan pada rapat paripurna, Senin (11/1) malam. Wakil Ketua I DPRD Bulungan, Aluh Belian mengatakan, adanya persetujuan dewan, merupakan hal yang sangat penting dalam tahapan penetapan Perda RTRW. Selain itu, juga perlu mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

“Melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ini, kita harapkan dapat mewujudkan penataan ruang wilayah yang mampu meningkatkan keunggulan ekonomi wilayah,” ujar Aluh Berlian. Selain itu, Perda RTRW juga akan menjadi payung hukum pengelolaan sumber daya alam. Berdasarkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, serta meningkatkan peluang investasi. Yang nantinya berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Terlebih lagi, untuk kawasan-kawasan yang dianggap strategis. Di antaranya, Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor, serta Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi. Selanjutnya, kata Aluh, usai Perda RTRW disahkan, persoalan tapal batas yang menjadi pekerjaan rumah (PR), akan diselesaikan. Misal, batas antara Bulungan dengan Berau, Kaltim “Sudah disampaikan agar bisa klir (batas wilayah). Utamanya kepada masyarakat yang belum menerima. Sebab, lokasi warga yang berladang masuk wilayah Berau,” ujarnya. Sementara, Plt Bupati Bulungan Ingkong Ala mengatakan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka setiap rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, harus menetapkan bagian dari wilayah dan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Yang harus ditetapkan paling lama 36 bulan. Sejak ditetapkannya Perda RTRW. Nantinya, dalam penetapan RDTR tersebut, kabupaten terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan substansi dari kementerian. Setelah mendapatkan rekomendasi gubernur. “Kami juga berharap adanya persetujuan RDTR ini dapat menjamin kesesuaian RDTR, dengan rencana umum tata ruang, maupun dengan peraturan perundang-undangan, serta pedoman bidang penataan ruang,” ujar Ingkong Ala. (ADV/*/ZUH/REI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: