KPU Kutim Belum Tetapkan Pemenang Pemilu, Tunggu Sidang MK Dulu

KPU Kutim Belum Tetapkan Pemenang Pemilu, Tunggu Sidang MK Dulu

Kutim,nomorsatukaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim belum bisa menetapkan pemenang Pilkada. Sebab masih ada proses sengketa pemilu yang diajukan salah satu pasangan calon (Paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga mesti menunggu hasil sidang MK keluar dulu.

Diketahui, paslon Mahyunadi-Lulu Kinsu melaporkan sengketa pemilu ke MK. Mereka menggugat hasil Pilkada Kutim yang diselenggarakan KPU. Bahkan meminta MK menganulir 71.797 suara milik Paslon Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang. Lantaran ada indikasi kecurangan dengan menggunakan KTP ganda. Cara itu dimuluskan dengan penunjukan Plt Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kutim dua bulan menjelang pencoblosan. Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida mengatakan, dengan adanya gugatan tersebut pihaknya belum bisa menetapkan pemenang Pilkada Kutim. Proses tahapan sengketa ini harus dilalui terlebih dahulu. Sebelum menetapkan pemenang Pilkada Kutim. “Jadi masih ada satu ‘PR’ lagi yang harus diselesaikan. Saat ini kami menunggu hasil register terlebih dahulu,” ucap Ulfa. KPU Kutim masih menunggu apakah perkara gugatan itu diregister oleh MK atau tidak. Jika nantinya diregister dan disidangkan, maka KPU Kutim siap memberi jawaban. Mengingat hal itu menjadi bagian tahapan dalam penyelenggaraan pilkada. “Kalau tidak salah keputusannya di tanggal 18 Januari nanti,” imbuhnya. Dirinya memastikan, KPU Kutim menjalankan tahapan pilkada sesuai peraturan perundang-undangan. Mengenai dinamika politik yang terjadi, juga harus mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk dengan langkah gugatan paslon ke MK adalah hal yang sesuai dengan aturan. “Jadi apapun dinamikanya kami akan siap jalankan sesuai peraturan yang ada. Sejauh ini masih sesuai tahapannya,” bebernya. Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim, Andi Mappasiling mengatakan, perkara gugatan yang dilaporkan ke MK sebenarnya juga masuk ke Bawaslu. Tetapi dari hasil pemeriksaan Bawaslu bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) menganulir laporan tersebut. “Kami sudah melaluinya. Materi gugatan itu sebelumnya juga masuk ke Bawaslu. Tetapi hasil penyelidikan bersama Gakkumdu dinilai tak memenuhi unsur. Makanya dianulir,” ucapnya. Ia menjelaskan, penyelidikan, penelusuran dan klarifikasi langsung ke pihak terkait sudah dilakukan. Hasilnya, dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran. Sehingga jika diminta memberi jawaban dan tanggapan atas kasus tersebut Bawaslu Kutim siap menyampaikan. “Tidak masalah, jadi kami akan sampaikan. Bagaimana proses pengawasan kami selama pilkada berlangsung,” tuturnya. Saat ini, masih dalam tahap perbaikan permohonan sengketa. Jika nantinya gugatan tersebut diregister maka KPU dan Bawaslu Kutim diminta untuk memberikan tanggapan. Pihaknya pun siap untuk menyampaikan hal itu. “Karena kami sebagai pihak termasuk dalam proses Pilkada Kutim. Dan kami siap untuk itu,” tandasnya. (bct/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: