Gugatan Pilkada Calon Tunggal Segera Disidangkan

Gugatan Pilkada Calon Tunggal Segera Disidangkan

JAKARTA, nomorsatukaltim.com - Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang gugatan terhadap pengajuan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 6 daerah pasangan calon (paslon) tunggal. Dua di antaranya merupakan pilkada di Kalimantan Timur, yakni Balikpapan dan Kutai Kartanegara. Sedangkan 4 lainnya pilkada Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, Raja Ampat, dan Manokwari Selatan.

Pilkada Balikpapan digugat Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan. Dalam dokumen permohonannya, para pemohon menjelaskan adanya perlakuan tidak adil terhadap pemohon selaku pemantau pemilihan. Yang dimaksud dengan perlakuan tidak adil yaitu tidak diresponsnya laporan terkait adanya akun media sosial tak terdaftar yang aktif melakukan kampanye, diindahkannya permohonan penambahan anggota pemantau, tak diberikan hak suara dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan tidak diberikan salinan Form C KWK oleh beberapa PPS. “Hal tersebut menyebabkan pemohon tidak dapat melakukan pencocokan data rekapitulasi dengan data TPS saat rekapitulasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” tulis aktivis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam siaran resmi yang diunggah rumahpemilu.org. Pemohon juga menyinggung KPU Kota Balikpapan yang tidak melakukan sosialisasi secara maksimal sehingga tingkat golput di daerah itu mencapai 40 persen. Dalam petitum, pemohon meminta MK menyatakan hasil Pilkada Kota Balikpapan tidak sah. Meskipun begitu, di dalam pokok permohonan, tidak dituliskan agar pilkada diulang. Permintaan itu tidak dinyatakan di dalam petitum. Sementara untuk pilkada di Kutai Kartanegara (Kukar), presiden lembaga masyarakat sipil, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menjadi pemohon.  Lembaga ini, pada Pilkada 2020, merupakan pemantau pemilihan. LIRA menjabarkan dalam permohonannya kepada MK bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur dan sistematis. Dimulai dari penjegalan munculnya calon lain, baik dari jalur perseorangan maupun dari jalur partai politik, mobilisasi ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk pemenangan petahana, politisasi kebijakan, petahana yang sudah didiskualifikasi oleh Bawaslu namun statusnya sebagai calon tetap dilanjutkan oleh KPU, hingga menjanjikan sejumlah uang dalam materi kampanye paslon yang dinilai pemohon sebagai politik uang. “Saudara Edi Damansyah dan Rendi Solihin telah melakukan perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan  atau pemilih yang dituangkan dalam Visi dan Misi Pasangan Calon Edi Damansyah dan Rendi Solihin berupa janji pemberian uang sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah) per Pesantren di seluruh Kabupaten Kutai Kartanegara… Dan janji 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per RT”. Pemohon meminta MK menyatakan batal dan tidak sah penetapan petahana sebagai calon kepala daerah terpilih. Tak ada permintaan untuk dilakukannya PSU (Pemungutan Suara Ulang) di dalam petitum. Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKK) sebelumnya sudah memutus tidak bersalah terhadap KPU Kutai Kartanegara sebagai penyelenggara pilkada daerah itu. Dalam putusan yang disampaikan KPU Kukar, DKPP tidak menemukan adanya pelanggaran. MK menjadwalkan sidang pendahuluan perselisihan hasil pilkada pada 25-29 Januari 2021. Sebanyak 135 permohonan akan diadili, terdiri dari tujuh permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur (pilgub), 14 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 114 permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati (bupati). (yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: