Satgas Wajibkan Rapid Test Antigen

Satgas Wajibkan Rapid Test Antigen

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 resmi memberlakukan syarat Rapid Test Antigen terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk ke semua tujuan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Yang ditandatangani Kepala BNPB, Doni Monardo, tertanggal 9 Januari 2021.

Dalam ketentuannya, kriteria perjalan orang diatur merunut tiga wilayah regional. Yang pertama, pelaku perjalanan tujuan Pulau Bali, berlaku persyaratan sebagai berikut: pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara, wajib menunjukkan Surat Keterangan (Suket) hasil negatif test RT-PCR. Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil nonreaktif rapid test antigen. Yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kriteria perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) berlaku syarat sebagai berikut: pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak (random check) dengan rapid tes antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah.

Pelaku perjalanan udara, wajib menunjukkan Suket hasil negatif test RT-PCR yang dilakukan maksimal 2x24 jam sebelum perjalanan. Pelaku perjalanan laut dan kereta api antar kota, wajib menunjukkan Suket hasil negatif test RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan pelaku perjalanan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan RT-PCR atau rapid test antige 3x24 jam sebelum memulai perjalanan.

"Perjalanan rutin di Pulau Jawa, dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transpotasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu lokasi aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan menunjukkan Suket hasil test RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Dan akan dilakukan test acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah."

Sementara itu, untuk perjalanan ke daerah lainnya, berlaku persyaratan sebagai berikut: pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak (random check) dengan rapid tes antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan Suket hasil negatif RT-PCR dengan sampel diambil dalam kurun maksimal, 3x24 jam. Atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan laut, juga wajib menunjukkan Suket hasil negatif test RT-PCR. Atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, hanya diimbau meplakukan RT-PCR. Atau rapid test antigen maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.

"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis Satgas dalam SE tersebut.

Lebih lanjut, pada point berikutnya disebutkan, apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif/nonreaktif, namun menunjukkan gejala. Maka pelaku tidak boleh melakukan perjalanan dan diwajibkan melakukan untuk melakukan test diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan.

Melalui SE ini, Satgas memerintahkan Kementerian, lembaga, perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat, laut, udara dan perkeretaapian menindaklanjuti SE dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran tersebut dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dengan Surat Edaran Satgas tersebut.

Dijelaskan juga, bahwa ketentuan yang dijabarkan, tidak berlaku untuk moda transportasi perintis. Termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Sebagai bentuk pemantauan, pengendalian dan evaluasi, Satgas COVID-19 Daerah, dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.

Kementerian/lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran Satgas berikut.

Sementara bagi pelaku pemalsuan Suket hasil rapid test antigen maupun RT-PCR yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

"Surat Edaran ini berlaku efektif tanggal 9 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," (das/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: