Kasus Covid Kian Melejit, Jangan Mucil

Kasus Covid Kian Melejit, Jangan Mucil

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Platform informasi dan data COVID-19, Pandemic Talks memperkirakan total kasus corona di Indonesia lebih besar dari laporan pemerintah. Menggunakan analisa persentase fatalitas infeksi (Infection Fatality Rate/ IFR), mereka menyebut hampir 4 juta kasus virus flu mematikan ini. Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan aturan kegiatan masyarakat yang berlangsung sampai 10 Januari 2021.

Sampai malam tadi, Kementerian Kesehatan mencatat akumulasi masyarakat yang terpapar ‘hanya’ 713.365 kasus. Korban meninggal sebanyak 21.237 orang dan kasus kesembuhan 583.676 kasus. Sedangkan menurut kajian para ilmuwan, pakar kesehatan dan periset yang tergabung dalam Pandemic Talks, virus dengan nama lain SARS CoV 2 itu diperkirakan sudah menginfeksi hampir 4 juta orang Indonesia. Salah satu pendiri Pandemic Talks, Firza Radiany dalam pernyataan yang dipublikasikan melalui akun media sosialnya mengatakan, angka itu diperoleh berdasarkan metode persentase fatalitas infeksi (IFR). Metode ini menggunakan penghitungan jumlah kematian dengan orang yang diduga terinfeksi. Sementara pemerintah Infonesia menggunakan metode case fatality rate (CFR) yang menghitung jumlah kematian dengan jumlah kasus konfirmasi positif. “Karena jumlah infeksi ini termasuk kasus yang belum dikonfirmasi posisif atau tidak terdiagnosis, angka IFR kemungkinan besar berupa perkiraan dengan model perhitungan tertentu melalui penelitian ilmiah,” tulis Firdza Radiany. Menurutnya, kedua metode digunakan untuk mengukur tingkat kematian atau fatality rate karena wabah. Sementara di Pulau Kalimantan, Kaltim ‘memimpin klasemen’ dengan tingginya angka total kasus dan penambahan kasus harian. Kasus di Bumi Etam menyumbangkan 45,5% kasus dengan jumlah kasus aktif, penambahan kasus harian, dan total kematian terbanyak. Pada periode 7-13 Desember, jumlah kematian di Kaltim dan Kalteng meningkat lebih dari 100% dibandingkan sepekan sebelumnya. Terkait upaya menekan penyebaran wabah, Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Isran Noor meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan. "Virus ini lebih canggih dari teknologi. Ketika vaksin belum ditemukan, virusnya sudah semakin berkembang," ujar Gubernur Kaltim itu, Rabu (23/12). Ia berpesan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Minimal, 3M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. "Jangan mucil, jangan sok sakti. Patuhi dan terapkan protokol kesehatan. Karena covid ini penyakit menular," tandasnya. Sampai malam tadi ada 200 tambahan kasus baru yang berasal dari Berau, 72 kasus, Kutai Timur 44 kasus, Samarinda, 33 kasus dan Balikpapan 24 kasus. Dan lainnya menyebar di 6 daerah. Total terkonfirmasi sebanyak 25.969, dengan kematian 721 orang. 21.804 dinyatakan sembuh dan 3.444 lainnya menjalani perawatan. Status zona merah penyebaran COVID-19 pun menyasar hampir seluruh daerah di Kaltim. Hanya Mahakam Ulu, yang masih berada pada zona kuning.   TAK ADA PERAYAAN   Dengan meningkatnya kasus corona, Gubernur Kaltim Isran Noor telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 440/7874/064/-II/B. Surat itu berisi pedoman bagi masyarakat, pelaku usaha, dan lain sebagainya dalam melaksanakan aktivitas selama libur Natal dan tahun baru. Poin penting dalam aturan yang dikeluarkan ialah penerapan protokol kesehatan, membatasi interaksi fisik, larangan berkerumun serta menbatasi aktivitas di tempat umum. “Untuk perataan pesta tahun baru atau semacamnya mau itu di dalam atau luar ruangan dilarang. Apalagi menggunakan kembang api sampai minum-minuman keras,” katanya. Selain itu, pada poin ke empat, gubernur mengancam pemberian sanksi sesuai kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Pada poin ke lima, bupati dan walikota, camat, kepala desa, lurah serta pihak terkait untuk mensosialisasikan edaran tersebut agar bisa dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penung tanggung jawab. Aturan itu berlaku sejak 24 Desember sampai 10 Januari 2021. Kaltim mewajibkan para pelaku perjalanan yang menggunakan alat transportasi udara, menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif dari rapid test antibody atau antigen serta hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Hingga mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan bagi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi yakni transportasi darat dan laut, wajib pula menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif dari rapid test antibody atau antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test antibodi atau antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Khusus untuk pelaku perjalanan dalam yang berangkat dari Kaltim, maka surat keterangan hasil non reaktif dari rapid test antibodi dan antigen atau hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku, tetap bisa digunakan ketika kembali ke Kaltim. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo menambahkan, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di Kaltim harus tegas dalam menjalankan surat edaran Gubernur Kaltim. “Tinggal ketegasan dari Satgas COVID-19, menegakkan aturan ini, apalagi ada sanksinya,” tambahnya. Menurut politisi Partai Amanat Nasional, Kaltim bisa menerapkan aturan rapid test antigen bagi para pelaku perjalanan antar kota dalam provinsi. “Semakin cepat terdeteksi maka semakin cepat juga penanganannya,” ungkapnya. Ditanya mengenai kondisi kasus COVID-19 di Kaltim yang belum memperlihatkan penurunan, Sigit pun menyarankan untuk Tim Satgas COVID-19 harus bergerak cepat. “Pemerintah harus tegas, tim harus bergerak lagi setiap kabupaten atau kota. Kita kan saat ini belum ada statusnya, apakah harus PSBB atau tidak. Cuman komentarnya Pak Gub kan ada sanksinya. Teknisnya kami masih belum tahu seperti apa. Kembali rapat satgas harusnya seperti apa. Melakukan evaluasi, kinerja mereka,” pungkasnya. (krv/tor/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: