PKPU Pilkada Serentak Rampung, Ini Tahapan Pilwali Balikpapan 2020
Tumpukan kotak suara milik KPU Balikpapan. (Ariyansah/Disway Kaltim) =========
Balikpapan, DiswayKaltim.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengatur tentang tahapan Pilkada Serentak 2020 rampung. Pun resmi disahkan. Sebagai acuan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun depan di setiap daerah.
"Tahapan sudah ada PKPU-nya. PKPU Nomor 15 Tahun 2019," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha kepada DiswayKaltim.com, Kamis (12/9/2019).
PKPU itu, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Bupati dan wakil bupati. Atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
Secara garis besar. Ada tiga tahapan utama. Penyelenggaraan Pilkada Serentak oleh KPU. Yakni persiapan penyelenggaraan. Evaluasi dan pelaporan tahapan.
"Untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Balikpapan juga sama. Mengikuti PKPU itu," lanjutnya.
Berikut tahapan Pilkada atau Pilwali Balikpapan 2020. Berdasarkan PKPU yang ditetapkan 5 Agustus 2019, di Jakarta itu.
> Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkot Balikpapan dan KPU Balikpapan: 1 Oktober 2019
> Sosialisasi kepada masyarakat: 1 November 2019-22 September 2020
> Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara): 1 Januari-21 Maret 2020
> Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara): 21 Juni-21 Agustus 2020
> Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih: 16-29 April 2020
> Pendaftaran pemantau pemilihan: 1 November 2019-16 September 2020
> Pendaftaran pelaksana perhitungan cepat: 1 November 2019-23 Agustus 2020
> Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 27 Maret-22 September 2020
> Pengumuman DPT (Daftar Pemilih Tetap) oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara): 1 Agustus-22 September 2020
> Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 26 Oktober 2019-17 Juni 2020
> Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 16-18 Juni 2020
> Pendaftaran pasangan calon: 16-18 Juni 2020
> Penelitian persyaratan calon: 16 Juni-7 Juli 2020
> Penetapan pasangan calon: 8 Juli 2020
> Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon: 9 Juli 2020
> Masa kampanye: 11 Juli-19 September 2020
> Kampanye di media massa, cetak dan elektronik: 6-19 September 2020
> Laporan dan audit dana kampanye: 10 Juli-9 Oktober 2020
> Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye: 20-22 September 2020
> Pemungutan suara: 23 September 2020
> Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 23 September-5 Oktober 2020
> Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil perhitungan suara tingkat kota untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota: 23 September-1 Oktober 2020
Thoha menjelaskan, untuk penandatangan NPHD paling lambat 1 Oktober 2019. Namun untuk Balikpapan, rencananya akan dimajukan.
"Itu (1 Oktober) paling lambat. Kalau kami rencana 20 September ini. Penandatanganannya. Antara KPU Balikpapan dan Pemkot Balikpapan," katanya.
Sementara untuk jumlah anggaran, akan disepakati bersama dalam NPHD. Adalah Rp 54 miliar. "Kalau kenaikan pembentukan panitia Ad Hoc (PPK, PPS dan KPPS) disetujui. Maka ada kenaikan anggaran Rp 10 miliar. Nanti diadendum. Jadi Rp 64 miliar," pungkasnya. (sah/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: