Urusan Lahan Ganjal Proyek Nasional

Urusan Lahan Ganjal Proyek Nasional

Upaya pemerintah daerah mempercepat pekerjaan dua proyek pengairan di Kalimantan Timur terganjal urusan lahan. Masalah klasik itu terus mengusik rencana pembangunan bendungan di Kutai Kartanegara. Begitu pula jaringan irigasi Rawa Telake di Penajam Paser Utara.

nomorsatukaltim.com - Proyek pemerintah terganjal urusan lahan hanya mengulang cerita usang.  Sejak zaman bahari. Masalahnya itu-itu saja. Begitulah yang terjadi di Kutai Kartanegara. Juga di Penajam Paser Utara. Serta Balikpapan, dan daerah-daerah lainnya. Nasib dua proyek yang masuk dalam program PSN punya lakon sama. Pertama, pembangungan Bendungan Marangkayu di Kukar. Lalu, Jaringan Irigasi Rawa Lempake, Penajam Paser Utara. Kedua proyek itu ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Joko Widodo. Bulan lalu. Pembangunannya bertujuan mendukung rencana pemindahan ibu kota negara yang baru.  Soal Bendungan Marangkayu, Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, Lisa Hasliana punya penjelasan, pemerintah baru,-- atau sudah, membebaskan 71 peta bidang lahan. Ia tak menjelaskan berapa bidang lahan kebutuhan untuk bendungan itu. “Yang 71 peta bidang lahan itu sudah dilakukan pembayaran,” katanya. Ia juga tidak menyebutkan, berapa biaya pelepasan lahan itu.  Lisa mengakui, proyek pembangunan Bendungan Marangkayu ini memang sempat mangkrak. Sudah belasan tahun proyek ini berjalan. Tapi progress penyelesaiannya, justru terkesan lamban. Kendalanya, kata Lisa, ada tumpang tindih kepemilikan lahan yang memperlambat proses pembebasan. Dengan masuknya Bendungan Marangkayu sebagai PSN. Diharapkan dapat mempercepat progress penyelesaian. "Sempat ada tumpang tindih dengan lahan perkebunan dan lahan masyarakat. Tapi sekarang sudah clear," jelas Lisa saat ditemui baru-baru ini. Ia juga menjelaskan, konstruksi pembangunan bendungan sudah selesai. Sisa menyelesaikan areal genangan yang,--lagi-lagi sempat terkendala pembebasan lahan. Bendungan Marangkayu seluas 615 hektare itu, ditarget selesai pada 2024. Bendungan Marangkayu akan difungsikan sebagai suplai irigasi pada 1.500 hektare area persawahan. Dan sumber kebutuhan air baku dengan kapasitas 450 liter per/detik. Serta Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) 135 kW. Selain itu, bendungan yang mencakup 5 desa di Kecamatan Marangkayu ini juga akan difungsikan sebagai pengendali banjir dan destinasi wisata. Sementara untuk proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Rawa Telake di Kabupaten Paser, Memasuki tahapan lelang tender. Namun, proyek ini juga menemui kendala yang sama. Masalah tumpang tindih lahan yang sudah terikat dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Lokasi rencana pembangunan Jaringan Irigasi Rawa Telake sebagian tumpang tindih dengan IUP tiga perusahaan sekaligus. Yakni PT Aesel Indonesia, PT Delapan Paser Sejahtera, dan PT Global Agro Indah Pratama.  Pemerintah telah bersurat kepada tiga perusahaan supaya mendukung secara kooperatif proyek itu. "Ini mau kami clear-kan dulu. Karena ini program PSN kan, mungkin bisa dilakukan  diskresi hukum. Mungkin, lahan IUP-nya, diciutkan atau mungkin dicabut izinnya," jelas Lisa. Lokasi fisik bendungan yang berada di Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser ini,  akan mengaliri irigasi pertanian hingga ke sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam Detail Engineering Design (DED), jaringan irigasi Rawa Telake diperkirakan mampu mengairi hingga 21.000 hektare areal persawahan. Dengan luas seluruh area bendungan seluas 214 hektare. Dan total panjang irigasi mencapai 10 hingga 15 kilometer. Alokasi dana pembangunan jaringan irigasi Rawa Telake diproyeksikan sekitar  Rp 1 triliun lebih. Yang bersumber dari APBN.  Jaringan Irigasi Rawa Telake ini dibangun untuk mendukung kawasan pertanian di Kabupaten Paser dan PPU. Yang akan menopang kebutuhan pangan IKN. "Semua yang menunjang IKN itu, memang kami usulkan ke pusat," kata Lisa. Bendungan Marangkayu dan Pembangunan Jaringan Irigasi Rawa Telake di Kabupaten Paser ditetapkan sebagai PSN.  Dua proyek itu, masuk dalam sektor bendungan dan irigasi yang dimuat dalam  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

NASIB BANDARA KUTIM

Nasib sama dialami Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Rencana membangun bandara di daerah itu tersendat karena lahan. Rencana pengajuan alih fungsi hutan lindung (enclave) belum mendapat restu. Plt Bupati Kutim, Kasmidi Bulang mengatakan, pemerintah daerah tak bisa melanjutkan pembangunan sebelum status lahan jelas. “Jadi status lahan ini harus prioritas. Baru berpikir untuk membangun sarana dan prasarana lainnya,” ucap Kasmidi. Lapangan terbang bekas Pertamina EP Sangatta Field ini masuk lokasi Taman Nasional Kutai (TNK). Menjadi aset Pemkab Kutim setelah Pertamina EP Sangatta Field menghibahkan. Sejak 2013, Pemkab Kutim berencana menambah panjang landasan pacu seluas 40x800 meter. Tapi rencana itu tak bisa dieksekusi karena memasuki kawasan hutan lindung. “Perlu waktu lama untuk mengurus izinnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).” Kasmidi menjelaskan, sampai detik ini Pemkab Kutim belum bisa memastikan kelanjutan bandara tersebut. Titik lahan bandara yang bisa dipakai atau tidak pun belum diketahui. Untuk itu dia merasa penting untuk menyelesaikan enklave lahan bandara tersebut. “Memang sudah ada runway, tapi masih perlu pembangunan lainnya. Makanya jadi perlu kepastian lahan dulu,” bebernya. Untuk mencari lokasi lain, Pemkab belum terpikir, “sudah sulit,” imbuh Kasmidi. Memang ada Bandara Tanjung Bara milik PT KPC. Tapi itu adalah objek vital nasional, tentu terkendala izin. Selain itu, bandara tersebut masih tergolong kecil untuk menjadi bandara umum. “Tambah akses jalan juga harus memutar, karena tidak bisa masuk ke wilayah perusahaan,” kata pemenang pilkada itu. Tetapi ia memastikan, Pemkab Kutim masih berupaya menyelesaikan pengalihan status lahan bandara. Sehingga Kutim bisa memiliki bandara umum sebagai transportasi publik. Untuk urusan pembangunan, Kutim dinilainya sangat siap. “Semua potensi daerah akan kami gerakan. Dana CSR, APBD, dana bantuan provinsi dan pusat bisa dipakai. Tapi harus dipastikan posisi lahannya ini,” katanya. Dari catatan redaksi, proyek pemerintah yang ‘terganjal’ soal lahan membentang dari selatan ke utara. Proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, proyek jalan pendekat Jembatan Pulau Balang, proyek bandara Kutai Timur, perpanjangan runway Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, dan yang juga hangat soal jalan layang Muara Rapak. Proyek-proyek itu yang tercatat masih hangat.  (krv/bct/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: