Oknum KPPS Langgar PKPU

Oknum KPPS Langgar PKPU

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020 di TPS 12 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, harus dilakukan, Minggu (13/12).

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Suryanata Al Islami, karena oknum KPPS di TPS tersebut, melakukan pelanggaran Pasal 59 PKPU Nomor 8 Tahun 2018. Berdasar penelitian dan pemeriksaan Panwascam Nunukan Selatan, kata Suryanata, pelaksanaan dan perhitungan suara di TPS 12 Kelurahan Tanjung Harapan, ditemukan oknum kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memberikan dua jenis surat suara yang sama, untuk dua pemilih yang datang. Yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur. “Selain itu juga, KPPS diketahui mengambil dua surat suara yang sudah tercoblos dan sah dari dalam kotak suara pilgub. Lalu dijadikan sebagai surat suara yang rusak,” ujar Suryanata, Minggu (13/12). Ia juga menyampaikan bahwa terdapat pelanggaran lain di TPS 12 tersebut. Yakni KPPS memasukkan dua surat suara yang belum tercoblos dalam kotak suara untuk Pilbup Nunukan. Berdasarkan temuan panwascam, lanjutnya, Bawaslu Nunukan menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU Nunukan, untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang, serta menghentikan proses penghitungan di TPS 12 pada 9 Desember lalu. Dia menyebutkan, PSU di TPS 12 tersebut, diikuti oleh 256 pemilih, yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Termasuk jumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, dan menggunakan hak pilih dengan KTP, atau surat keterangan (DPTb). “Semua petugas KPPS yang melaksanakan PSU orang yang sama, namun mendapat pengawasan lebih ketat dari kepolisian, Bawaslu dan KPU, agar kesalahan yang terjadi sebelumnya tidak terulang," ujarnya. Selain di TPS 12 Kelurahan Tanjung Harapan, menurut laporan yang diterima KPU Kaltara, terdapat satu TPS lagi yang berpotensi digelar PSU. Yakni TPS 3 Desa Balansiku, Sebatik. Di TPS 3 Desa Balansiku, kesalahan yang terjadi, menurut informasi yang diterima pihaknya, akibat adanya keteledoran petugas TPS. Dimana petugas TPS mencoret atau menyilang semua sisa surat suara yang ada. Padahal, masih ada waktu bagi pemilih untuk menyalurkan suaranya sebelum pukul 13.00 Wita. “Pas mendekati batas akhir pendaftaran, belum jam 13.00 Wita, datang dua pemilih, bingunglah petugas di TPS, karena surat suara yang dianggap sisa sudah disilang semua. Akhirnya dua pemilih ini diberikanlah surat suara yang sudah disilang itu, untuk dicoblos,” ungkapnya. “Tapi, saat ini khusus untuk TPS 3 itu, masih berproses di Sentra Gakkumdu, apakah akan dilaksanakan PSU atau tidak,” tambah Suryanata. Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Suryani mengakui pihaknya menerbitkan rekomendasi untuk KPU Nunukan, agar melaksanakan PSU di TPS 12, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Panwascam Nunukan Selatan. “Sesuai dengan hasil pemeriksaaan Sentra Gakkumdu. Rekomendasi kami hanya PSU, tidak ada pidana untuk oknum KPPS itu, dan hasil penelitian juga ini faktor ketidaksengajaan,” ujarnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: