Sudah 4 Tersangka

Sudah 4 Tersangka

TANJUNG REDEB, DISWAY – Ternyata, sudah empat orang dugaan politik uang yang berkas konfirmasinya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Berau.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Nadirah mengatakan, empat orang itu adalah Sigit Wibisono, Anwar, Evan dan Jefry Mathew Rusli. Berdasarkan rilis Bawaslu yang tertera dalam formulir A.17 yang ditempelkan di mading Bawaslu, ada tiga nomor temuan. Dari tiga nomor temuan itu, hanya satu yang tidak ditindaklanjuti, dengan keterangan temuan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan. Sementara dua nomor lainnya telah memenuhi unsur. Sigit Wibisona, Anwar dan Evan sebagai nama terlapor, dengan nomor temuan 014/TM/PB/Kab/23.05/XII/2020. Sementara Jefry Methew Rusli  bernomor laporan 016/TM/PB/Kab/23.05/XII/2020. “Hanya satu yang tidak memenuhi unsur. Dengan nama terlapor Novita Rosanti, Devis Ghofur dan Muhammad Herry, dengan nomor laporan 015/TM/PB/Kab/23.05/XII/2020,” ujarnya kepada Disway Berau. Empat orang tersebut diproses ke penyidikan setelah mendapatkan hasil dari pemeriksaan dan penelitian, terhadap temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilihan. “Sebelum kami limpahkan, kan kami memeriksa 7 orang terduga pelaku politik uang. Kemudian kami melakukan konfirmasi. Setelah 7 terduga pelaku, kami juga melakukan konfirmasi ke penerima uang dan saksi-saksinya,” ungkapnya Berkas konfirmasi Jefry pun telah diteruskan ke Polres Berau. Dikatakannya, saat ini ada 4 orang yang telah diproses hukum. “Ada empat orang yang sudah masuk berkasnya ke penyidik,” ujarnya kepada Disway Berau, Rabu (9/12). Dari 4 orang tersebut, berasal dari 2 tempat kejadian perkara yang berbeda. Jefry diamankan di Gang Haji Salam Syukur, Jalan Pulau Derawan. Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan politik uang yang terjadi di Bumi Batiwakkal belum lama ini, terus berproses. Sudah tiga tersangka ditetapkan. Nadirah mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan berkas klarifikasi beberapa orang terkait kasus politik uang ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau, Senin (7/12) malam. Yang pasti, ditegaskan Nadirah, proses kasus dugaan politik uang masih terus berlanjut. Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang terduga pelaku, dan beberapa saksi, hingga penerima uang. "Jadi ada 3 orang yang prosesnya berlanjut hingga ke penyidikan," ungkapnya kepada Disway Berau, Selasa (8/12). Lanjut Nadirah, setelah proses penyidikan di Polres Berau berakhir, maka bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya."Kami serahkan proses itu ke Polres Berau," katanya. Adapun tiga orang yang berproses berjenis kelamin laki-laki, Sigit Wibisono, Anwar, dan Evan. Nama-nama pelaku telah tertuang dalam rilis Bawaslu, yang bertulis kode Formulir A.17, dengan nomor temuan 014/TM/PB/kab/23.05/XII/2020. "Nama-namanya sudah ada kami terbitkan di papan pengumuman Bawaslu dan website resmi kami," ungkapnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian membenarkan, ada beberapa orang berkasnya sudah naik dalam tahap penyidikan. Mereka saat ini berstatus tersangka. Proses selanjutnya, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti proses hukumnya. Dan pihaknya akan memaksimalkan waktu tersebut. “Kalau persoalan seperti ini, waktunya itu tidak banyak,” katanya. Dalam menentukan bersalah atau tidaknya tersangka masih harus menunggu putusan pengadilan. Namun, ketiga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. “Saat ini masih proses penyidikan, jadi kita tidak tahu salah atau benarnya,” tegasnya. Disebutkannya, aturan yang dilanggar oleh ketiganya dalam Pasal 187 A, ayat (1) yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan. “Sudah jelas toh ancaman hukumannya,” tandasnya. Sementara ditanya bakal adanya tersangka lain, Rido belum dapat memastikannya. Seperti diketahui, Rabu (2/12) lalu, sekira 7 orang diamankan karena diduga membagikan uang di 5 titik. Saat itu juga terjadi penganiayaan terhadap Pengawasan Kelurahan dan Desa (PKD) maupun relawan paslon 02, berkaitan dengan pembagian uang tersebut. Uang yang ditemukan plastik di masing-masing amplop terisi Rp 150-300 ribu, bahkan ditemukan juga contoh surat suara salah satu paslon.*fst/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: