Pemkab PPU Makin Serius Pagari Kendaraan Dinas, 4 Mobil Sudah Kembali

Pemkab PPU Makin Serius Pagari Kendaraan Dinas, 4 Mobil Sudah Kembali

PPU, nomorsatukaltim.com - Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) untuk mengamankan aset makin serius. Aset pertama yang akan diamankan ialah kendaraan dinas. Mau roda empat, atau roda dua.

Dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengamanan dan pemeliharaan aset. Yang di dalamnya turut tertuang untuk melabeli tiap kendaraan. Dengan pemasangan stiker lengkap dengan barcode.

Kabid Pengelolaan Aset Badan Keuangan (BK) PPU, Denny Handayansyah menyatakan tujuannya adalah untuk pengamanan. Serta tata kelola aset itu sendiri.

"Pemasangan stiker di setiap unit kendaraan operasional adalah tak lain untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan," ujarnya, Senin, 7 Desember 2020.

Bukan tanpa alasan. Urgensinya ialah karena tak sedikit kendaraan operasional tak hanya untuk melakukan pekerjaan dinas. Malahan ada yang untuk keperluan pribadi. Belum lagi, ada PNS yang telah berakhir masa kerjanya, tapi ogah mengembalikan hak Pemkab.

Terbukti tahun ini saja, ada 9 kendaraan roda empat yang berhasil diinventarisir keberadaannya. 4 di antaranya berhasil kembali melalui pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU. Sisanya, masih proses.

Adapun kebijakan ini telah direncanakan jauh hari. Target sebenarnya di November 2020 lalu sudah terealisasi. Namun apalah daya, saat ini masih juga terwujud.

"Intinya sudah dilakukan proses-proses. Saat ini masih di Biro Hukum Provinsi Kaltim," katanya.

Draft perbup itu sudah dimasukkan ke Pemprov Kaltim sekira akhir November lalu. Nah, saat ini Pemkab PPU sifatnya masih menunggu balasan dari sana.

"Kita hitung, jika sampai 15 hari kerja tidak ada koreksi, ya kita perbupkan sudah. Intinya sudah fiks. Tinggal nunggu itu saja," jelas Denny.

Menurutnya, hal itu tidak akan menyalahi aturan. Karena tiap-tiap proses hukum sudah dijalani. Yang menandakan bahwa semisal tidak ada balasan, draft itu sudah benar.

"Kalau sudah 15 hari tetap bisa sah perbupnya. Itu bagian dari aturan. Jika tidak ada balasan dari biro hukum provinsi, berarti sah," ucapnya menegaskan.

Adapun setelah proses itu rampung, akan dilanjutkan dengan implementasi. Dengan menggelar apel siaga. Yang waktunya akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud.

"Secara teknis sudah siap. Pokoknya 2020 ini sudah siap," klaimnya.

Untuk diketahui, aset milik kendaraan milik Pemkab PPU berjumlah 1.370 unit. Berbentuk kendaran roda empat saat ini mencapai 337 unit. Untuk roda dua sebanyak 1033 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: