Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri di Indekos, Ucapan Istri Sulut Emosi Pelaku
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Polisi memperjelas aksi pembunuhan yang dilakukan JB (34) terhadap Suharni Salihi (49). Terhitung, ada 21 adegan ketika pria 34 tahun itu tega menghabisi nyawa istri sirinya, dalam rekontruksi yang digelar di Mapolsek Samarinda Kota, Jumat pagi (4/12/2020).
Reka adegan tewasnya Suharni di tangan JB pada 15 November lalu itu dilakukan kepolisian, guna memperlengkap gambaran peristiwa berdarah di berkas perkara. Sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. "Rekonstruksi ini kami lakukan untuk mengetahui secara pasti gambaran dari tindakan awal tersangka, hingga melarikan diri dan tertangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Rifan Widyadhira Arya Putra ditemui usai rekonstruksi. JB yang mengenakan pakaian tahanan, di awal rekontruksi memperagakan sebelum menghabisi nyawa Suharni. Awalnya, pria berperawakan kurus tinggi tersebut sempat berbincang dengan istrinya. Namun ada suatu perkataan yang dilontarkan Suharni. Hal itu menyulut emosi JB. Keduanya pun terlibat adu mulut. JB yang sakit hati dengan perkataan Suharni, kemudian beraksi saat istri sirinya itu sedang tertidur. JB seketika bangkit dari tempatnya dengan langsung menindih tubuh Suharni. Kedua tangannya pun mencekik leher Suharni. Korban awalnya sempat melawan, namun kalah kekuatan dengan JB. Dua menit tangannya mencengkram leher, Suharni pun tewas. Setelah memastikan istrinya sudah tak lagi bernafas, JB langsung pergi meninggalkan mayat Suharni di kamar indekosnya, yang terletak di Jalan Sultan Sulaiman, Pelita 4, Kecamatan Sambutan. JB kemudian bertemu dengan ibunya, Aslamiyah. Dia mengakui semua perbuatannya dan langsung pergi meninggalkan rumah ibunya. JB yang kabur menuju Kalimantan Tengah berhasil diringkus polisi di Kawasan Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara. Dari keterangan yang dikumpulkan dan kesimpulan rekonstruksi, motif pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati. Kata kasar hingga hinaan yang diterima JB dari mulut istrinya, diduga menjadi pemicunya. "Kalau motifnya murni karena sakit hati kepada korban. Untuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 Ayat (3), ancamannya 15 tahun penjara," tukas Rifan. Rekonstruksi ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Samarinda. Mereka adalah Subandi dan Indriasari. Selain itu, ada pula penasehat hukum tersangka, I Kadek Indra. Dari reka adegan yang berlangsung hingga satu jam lamanya itu, JPU menilai belum menemukan adanya unsur pidana pembunuhan berencana. "Rekonstruksi ini belum ada yang melihatkan, kalau tersangka menjurus kepada pembunuhan berencana," tegas Subandi, JPU dari Kejari Samarinda. Meski belum menemukan unsur pembunuhan berencana, namun Subandi mengatakan kalau hal tersebut bukanlah sebuah pernyataan yang tidak dapat berubah. Sebab, sampai saat ini JPU belum menerima berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan JB pada 15 November silam. "Kami belum menerima berkas lengkapnya. Nanti setelah kami terima tentu akan kami pelajari kembali, apakah memang benar-benar ada atau tidak unsur perencanaannya," imbuhnya. Jadi, lanjut Subandi, kalau penerapan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP yang diberikan polisi saat ini, sudah cukup relevan dengan fakta hukum dan lapangan. "Jadi belum ada mengarah ke pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), tapi nanti kami akan lihat dulu berkasnya dan mempelajarinya lagi," tutupnya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: