Gelapkan Mobil Dealer, Salesman Divonis 1 Tahun 10 Bulan
Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Hendri Supriadi, seorang salesman salah satu dealer mobil di Samarinda yang tersangkut kasus penggelapan, dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim. Putusan itu dibacakan dalam persidangan agenda tuntutan yang berlangsung via daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jumat (4/12/2020).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele menyatakan, terdakwa Hendri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana berupa penggelapan atas pembelian satu unit mobil. Sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, atas dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. "Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Kejahatannya sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum," ucap Joni saat membacakan amar putusannya. Sebelumnya, Hendri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 2 tahun pidana penjara, dengan dakwaan alternatif Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Hendri sendiri ditangkap oleh aparat kepolisian terkait kapasitasnya sebagai salesman, yang diketahui melakukan penggelapan atas pembelian satu unit mobil yang digunakan untuk keperluan pribadinya. "Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa. 1 tahun 10 bulan kurungan penjara, dengan dikurangi masa penahanannya," sambung Ketua Majelis Hakim sembari mengetuk palu. Setelah menjatuhkan vonis, Hendri yang diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi atas putusan tersebut, langsung memilih terima. “Terima Yang Mulia,” ucap Hendri ketika menanggapi putusan. Terhadap putusan tersebut, JPU juga menyatakan menerima. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: