Bahas Sinergitas Institut di Masa Pandemi COVID-19, Ganjar Harap Polri sebagai Garda Depan Pemerintah

Bahas Sinergitas Institut di Masa Pandemi COVID-19, Ganjar Harap Polri sebagai Garda Depan Pemerintah

Lembang, nomorsatukaltim.com – Lembaga pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengadakan acara webinar kepada para Sespimma Polri Angkatan 64 Tahun Anggaran 2020, Selasa (1/12/2020).

Adapun webinar tersebut, membahas tentang pentingnya sinergitas institusi di masa pandemi COVID-19 dan peran Polri. Selain melaksanakan peran dan fungsi, juga menjadi tanggung jawab dalam melakukan penegakan hukum protokol kesehatan, yang tujuannya adalah mencegah penyebaran virus corona. Kabag Bingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri, Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, semua personel harus meningkatkan daya tahan tubuh serta disiplin tinggi menerapkan protokol kesehatan ketika bertugas di lapangan. “Mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran, personel, keluarga Polri, dan masyarakat,” Selasa (1/12/2020). Kombes Pol Andry Wibowo pun mendorong para anggota Polri menjalankan peran dan fungsi yang bersifat multiple,  sebagaimana dilaksanakan oleh kepolisian di seluruh dunia. Diketahui, efek dari pandemi ini berdampak pada kepemimpinan dan manajemen di seluruh tingkat struktur dan manajerial, termasuk penyesuaian ketersediaan dan pengelolaan sumber daya internal dan eksternal. Irjen Pol Dr Agung Makbul Drs SH MH, Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenpolhukam pun memaparkan arahan Presiden yang perlu menjadi perhatian Polri dalam lima tahun ke depan. Dalam arahan Presiden, yakni membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja keras secara dinamis, Pemerintah mengajak DPR untuk menerbitkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang menjadi Omnibus Law, dan diharapkan dapat merevisi puluhan Undang-undang (UU) yang menjadi penghambat dalam penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM. Dilanjutkan dengan arahan investasi untuk penciptaan lapangan kerja menjadi prioritas dan prosedur dibuat secara singkat. “Sesuai dengan arahan pak Presiden, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, dan pembubaran kerumunan jngan hanya sekedar imbauan tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” paparnya. dr. Prima Yosephine BT Hutapea MKM, Plt Direktur Surveillans dan karantina kesehatan Dirjen P2P Kemenkes menambahkan, melihat perkembangan COVID-19 di Indonesia, ada beberapa cara dalam pencegahan dan pengendalian. Misalnya dengan mendorong masyarakat hidup sehat dan meningkatkan edukasi melalui media tentang virus corona, protokol kesehatan, serta pelayanan call center. “Dengan adanya PSBB, social distancing, karantina mandiri di rumah atau di rumah sakit, dan lainnya, merupakan salah satu cara pencegahan penyebaran virus tersebut,” tambahnya. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga berharap kepada Polri sebagai salah satu garda terdepan pemerintah, dapat memperkuat peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar. Dan Maklumat Kapolri yang mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penanganan CoVID-19 dan memutus mata rantai wabah corona di Indonesia. “Penegakan disiplin protokol kesehatan, keterbukaan data, dan lain sebagainya itu perlu adanya sinergi antar institusi, sehingga bisa bergerak bersama secara maksimal dalam mengedukasi dan sosialisasi dalam langkah awal pencegahan,” pungkasnya. (tor/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: