Gerilya Beringin Gagalkan Jalan Layang

Gerilya Beringin Gagalkan Jalan Layang

Keinginan masyarakat Balikpapan memiliki flyover (jalan layang) dalam waktu dekat, kandas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tak memasukkan proyek itu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. Partai Golkar menjadi motor penolakan skema pembangunan.  

nomorsatukaltim.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kaltim menginstruksikan seluruh legislatornya di Karang Paci untuk menunda skema tahun jamak (multiyears contract/MYC), yang diusulkan Pemprov Kaltim. Selain jalan layang Muara Rapak Balikpapan, ada gedung perawatan RSUD AW Sjahranie. Sikap tersebut disampaikan Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media ini, Senin (30/11/2020). Perintah itu berdasarkan rapat harian terbatas jajaran DPD Golkar Kaltim, pada Ahad, 29 November 2020. "Menginstruksikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Ketua Komisi III DPRD Kaltim dan seluruh anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim untuk menjalankan hasil konsultasi Komisi III DPRD Kaltim dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri terkait kegiatan MYC yang akan dimasukkan dalam KUA-PPAS APBD 2021," kata Ayub ---sapaan M. Husni Fahruddin. Golkar Kaltim berkesimpulan, MYC tak masuk dalam RPJMD, sehingga tak dianggap prioritas untuk dilaksanakan. Di sisi lain, menurut Golkar, skema pembiayaan MYC membebani fiskal APBD Kaltim. Dan dokumen persyaratannya juga dinilai masih kurang. "(Program) MYC tersebut tidak memiliki DED. Amdal dan perencanaan teknis lainnya. Salah satu program MYC (flyover), kegiatan pembebasan lahan menjadi faktor utama sekaligus penentu. Karena masuk dalam satu kawasan BUMN dan hak milik masyarakat," tambahnya. Partai berlambang beringin itu menganggap, soal lahan untuk pembangunan flyover, belum klir. Secara umum, untuk kedua usulan program MYC itu, dinilai tak memenuhi kaidah aturan hukum. Berpotensi bermasalah hukum. Kepada ketua fraksi dan anggota fraksi, termasuk Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, partai berlambang pohon beringin ini menginstruksikan, penundaan dilakukan sampai seluruh dokumen persyaratan terlengkapi. "Ini juga kan masa pandemi COVID-19. Kita prioritaskan program-program yang menyentuh langsung. Seperti penanganan COVID-19 dan bantuan-bantuan sosial," ujar Ayub. Berdasarkan hasil konsultasi Komisi III DPRD Kaltim ke Kemendagri, dua usulan program MYC tersebut tak bisa disepakati dalam KUA-PPAS APBD 2021. Karena persyaratan dokumennya belum lengkap. Dan juga tak masuk dalam RPJMD. Sehingga dinilai bukanlah hal prioritas Hal berbeda justru disampaikan Pemprov Kaltim. Berdasarkan konsultasi eksekutif ke Kemendagri, dengan ditjen yang sama, menyatakan program tersebut bisa disepakati. Karena usulan sudah sesuai peraturan pemerintah (PP) yang berlaku. Soal alasan persyaratan dokumen yang belum lengkap, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Muhammad Sa'bani menyebut bisa dilengkapi sambil berjalan. "Itu kan untuk keperluan lelang dan pengerjaannya," kata Sa’bani.

SUDAH DISEPAKATI

Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021 disepakati melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim, di Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (30/11/2020). Pemprov dan DPRD Kaltim bersepakat, besaran APBD Kaltim 2021 senilai Rp 11 triliun lebih. "Sekitar Rp 11,6 triliun lebih. APBD Kaltim. Turun dibanding APBD 2020. Yaitu Rp 12 triliun lebih," kata Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK usai rapat paripurna itu. Makmur, memimpin langsung rapat tersebut. Setelah melalui "drama" saling klaim, kedua lembaga negara bersepakat tak memasukkannya pada KUA-PPAS yang disahkan. Alias ditunda. Proyek itu akan dibahas kembali pada APBD Perubahan 2021. "Kami sepakat menunda dan akan dipenuhi dulu dokumen persyaratannya. Dan kita sepakat nanti di perubahan (APBD Perubahan 2021) diusulkan kembali. Kita bukan menolak. Tapi menunda," tambah politisi Partai Golkar itu. Soal urgensi, mantan bupati Berau itu mengatakan DPRD tetap memberikan dukungan. Karena merupakan kebutuhan masyarakat di daerah terkait. Namun kembali, dokumen persyaratannya harus dilengkapi. " Karena kepentingan orang banyak," ucapnya. Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi sepakat melengkapi persyaratan yang masih kurang. Agar dapat diusulkan dan disepakati pada APBD perubahan. "(Program) MYC nanti ditindaklanjuti di perubahan (APBD Perubahan Kaltim 2021). Itu kesimpulan, disepakati bersama DPRD. Kesepakatannya, (dibahas) di perubahan," katanya.

BALIKPAPAN KECEWA

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi tak bisa menyembunyikan kekecewaanya. "Tentu kita kecewa. Hanya saja, lebih jauhnya kami belum bisa komentar. Karena belum dapat konfirmasi resmi dari provinsi," kata Rizal, kemarin. Padahal, menurutnya, komunikasi dengan anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan telah dilakukan guna memuluskan proyek tersebut. Begitu pula Komisi III DPRD Kaltim, yang dipimpin Hasanuddin Mas'ud, yang juga dapil Balikpapan, telah berkunjung ke kawasan Muara Rapak. "Tentu sangat kita sayangkan kalau ditunda. Tapi secara resmi belum dapat laporan (penundaan). Sampai kemarin kita dapat kabar, masih oke. Kita belum tahu kalau berubah lagi," ujarnya. Sebelumnya, Pemkot Balikpapan menerbitkan siaran resmi yang berharap usulan proyek MYC itu disepakati. Pembangunan jalan layang sangat diperlukan sebagai upaya menekan angka dan fatalitas kecelakaan di kawasan itu. (sah/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: