Utak-Atik Proyek Strategis

Utak-Atik Proyek Strategis

Pemerintah merevisi daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui aturan baru yang dikeluarkan pekan lalu. Meski begitu, sejumlah proyek strategis di Kalimantan Timur justru bertambah.

nomorsatukaltim.com - Presiden Joko Widodo merevisi keputusan tentang daftar PSN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020. Beleid itu merupakan Perubahan Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional. Ini revisi kedua sejak perpres pertama menetapkan 225 proyek dan 1 program, hingga menjadi 223 proyek dan 3 program. Dalam beleid teranyar, PSN ditetapkan hanya 201 proyek dan 10 program. Bagi Kaltim, aturan baru itu menjadi berkah. Bagaimana tidak, Selain itu, pemerintah pusat juga memasukkan pembangunan fasilitas coal to methanol di Kutai Timur masuk dalam daftar. Termasuk Pengembangan Lapangan Gendalo, Maha, Gandang, Gehem, dan Bangka yang termasuk dalam Indonesia Deepwater Development Project (IDD) Baca juga: Sudah Revisi RTRW, DPRD Pasrah Kilang Bontang Batal Namun dalam aturan baru ini secara eksplisit menjelaskan PSN bukan hanya program yang dilaksanakan oleh pemerintah. Melainkan proyek milik badan usaha yang memiliki sifat strategis meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. Definisi itu tertuang dalam ayat (1) Pasal 1. Dalam siaran pers Kemenko Perekonomian yang dikeluarkan 27 November terungkap sejak 2016 sampai 20 November 2020, sebanyak 100 proyek senilai Rp588,9 triliun telah diselesaikan. Pada awal 2020, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang berada di bawah Kemenko Perekonomian dimandatkan melakukan evaluasi atas usulan PSN. Menko Airlangga Hartarto selaku Ketua KPPIP mengatakan bahwa tahun ini telah melakukan evaluasi terhadap 269 usulan proyek dan program. “Pemerintah telah melakukan evaluasi dengan sangat hati-hati terhadap semua usulan PSN dengan mempertimbangkan semua aspek dan menggunakan berbagai kriteria. Baik kriteria dasar, strategis, maupun operasional,” tulis Airlangga. Kriteria tersebut adalah kesesuaian dengan RPJMN, rencana strategis, rencana tata ruang, atau diatur dalam peraturan khusus. Selain itu juga mempertimbangkan kriteria strategis seperti memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, keselarasan antarsektor, dan pertimbangan distribusi proyek secara regional. Sementara pertimbangan kriteria operasional antara lain memiliki studi kelayakan yang berkualitas, nilai investasi di atas Rp500 miliar, dan penyelesaian konstruksi paling lambat di kuartal III 2024 kecuali proyek di sektor minyak dan gas yang dapat memulai konstruksi paling lambat di kuartal III 2024 serta berperan mendukung pusat kegiatan ekonomi. Berdasarkan kriteria tersebut, sebanyak 201 proyek dan 10 program yang mencakup 23 sektor dengan total nilai investasi sebesar Rp 4.809,7 triliun telah ditetapkan sebagai daftar PSN terbaru dalam Perpres Nomor 109 tahun 2020. Proyek dan Program PSN tersebut memperoleh pembiayaan yang bersumber dari APBN/ APBD, BUMN, dan/atau Swasta. “Perpres 109/2020 selain menetapkan 201 PSN, juga mencakup pengembangan 10 PSN, yang sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional,” jelas Airlangga. Program-program strategis nasional tersebut terang Airlangga memperluas ruang lingkup dari PSN sebelumnya yang hanya 3 program menjadi 10 program. Program-program tersebut mencakup pembangunan infrastruktur ketanagalistrikan, pemerataan ekonomi, pengembangan kawasan perbatasan, pengembangan jalan akses exit tol, dan pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional. Lalu program pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik, pembangunan smelter, peningkatan penyediaan pangan nasional (food estate), pengembangan superhub, dan percepatan pengembangan wilayah. Beberapa materi pokok dan substansi pengaturan dalam Perpres 109/2020 yang ditambahkan, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Dengan begitu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat antara lain terkait dengan perizinan PSN, pemberian stimulus kepada PSN yakni tarif 0 persen untuk BPHTB atas PSN, serta PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja. Daftar PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih lanjut yang diatur dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya. Dalam rangka menanggulangi dampak pandemi COVID-19, pembangunan PSN diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru. KPPIP mengestimasikan penciptaan lapangan kerja langsung dari pekerjaan konstruksi sebanyak 878 ribu di 2021 dan 938 ribu di 2022. Pada 2021, pemerintah melanjutkan percepatan PSN dengan target penyelesaian 38 Proyek dengan total nilai investasi sebesar Rp464,6 triliun. Percepatan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pemulihan industri dan pariwisata. (fey/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: