Dilaporkan soal Bantuan

Dilaporkan soal Bantuan

TANJUNG REDEB, DISWAY - Tim pasangan calon (Paslon) nomor 1 melaporkan calon bupati Paslon nomor 2 Sri Juniarsih ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau. Soal bantuan musibah berbau kampanye, namun hal tersebut dibantah tim nomor 2.

Ketua Tim Hukum Paslon 1 Bambang Irawan mengatakan, timnya melaporkan tindakan cabup nomor 2 yang diduga telah memberikan bantuan berupa amplop bergambar cabup Berau Sri Juniarsih, dan almarhum suaminya Muharram kepada korban kebakaran, di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, beberapa waktu lalu. “Karena dari penyampaian Bawaslu hal itu dilarang. Jadi kami melaporkan tindakan Cabup dari paslon 2 ke Bawaslu Berau untuk ditindaklanjuti. Kami juga melampirkan bukti-bukti berupa foto dan video,” ungkapnya, Rabu (25/11). Laporan diserahkan Rabu (25/11), sekira pukul 16.50 Wita di Sekretariat Bawaslu Berau, Jalan Merah Delima, Tanjung Redeb. Dirinya menilai, tindakan yang dilakukan Sri Juniarsih diduga telah melanggar Pasal 187A Ayat 1. “Kami menduga itu masuk dalam politik uang. Karena politisasi atau memanfaatkan bantuan kemanusiaan merupakan bagian dari politik uang. Karena di amplop yang diserahkan itu ada tertulis nama, dan gambar paslon,” terangnya. Dirinya juga mengatakan, dari barang bukti yang ditemukan, bantuan tersebut diserahkan langsung oleh paslon dari nomor 2 didampingi sejumlah tim suksesnya. Yang mana lanjut Bambang, bantuan lebih dulu diserahkan ke salah seorang warga yang diduga adalah ketua RT yang warganya mengalami musibah kebakaran di RT VI Kampung Suaran. “Bantuan itu diserahkan kepada seorang pria yang kami duga adalah ketua RT, karena dipanggil “pak RT”. Selanjutnya bantuan itu diserahkan ke korban kebakaran, itu yang kami lihat dari barang bukti. Tapi cabup itu juga berada di tempat yang sama,” terangnya. Dirinya berharap, Bawaslu dapat bekerja maksimal, dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkannya. “Kami berharap Bawaslu bekerja adil sesuai aturan dalam perundang-undangan, dan dapat mengusut dugaan pelanggaran ini,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Berau Nadirah mengatakan belum banyak keterangan terkait hal itu. Namun ditegaskannya, laporan yang disampaikan tim hukum dari paslon nomor 1 akan ditindaklanjuti. “Akan kami teliti. Waktu menindaklanjuti laporan itu 3 hari dan ditambah 2 hari,” katanya. Sementara, tim hukum paslon 2 Sri Juniarsih dan Gamalis yang diwakili, Penny Isdhan Tommy membenarkan, bahwa Sri Juniarsih selaku calon bupati Berau memberikan bantuan kepada korban kebakaran di Kampung Suaran, beberapa hari lalu. Namun, ditegaskannya, sumbangan murni dari pribadi sendiri, bukan atas nama pasangan calon peserta pilkada Berau. Sebab, dalam penyerahan bantuan, juga tidak ada aksi kampanye, pembagian barang yang berkaitan dengan paslon nomor 2. “Jadi itu murni atas nama pribadi, saat menyerahkan santunan itu juga tidak disertai dengan tim kampanye. Apalagi disertai atribut-atribut, atau simbol-simbol calon nomor 2,” terangnya. Menurutnya, sebagai mantan istri Bupati Berau Almarhum Muharram yang mendampingi suaminya menjalankan roda pemerintahan hampir 5 tahun, tentu merasa terpanggil ketika ada warga yang membutuhkan. Dirinya juga kembali menegaskan, santunan yang diberikan itu murni atas nama pribadi dan keluarga, dan bukan atas nama paslon pilkada. Bahkan, amplop itu juga tidak bergambar paslon ataupun ajakan untuk memilih nomor 2. “Gambar atau atribut dari paslon tidak ada. Saat menyerahkan, yang bersangkutan juga tidak ada melakukan kampanye, apalagi sampai mengajak untuk memilih dirinya,” jelasnya. Pihaknya juga menegaskan, sebagai terlapor, tetap akan bersikap kooperatif, dan siap kapan saja dipanggil ke Bawaslu Berau. “Pada intinya kami dari paslon 2 siap datang jika dipanggil ke Bawaslu Berau,” pungkasnya. */ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: