Kasus Proyek Fiktif Irigasi Tambak Desa Sepatin Segera Disidang

Kasus Proyek Fiktif Irigasi Tambak Desa Sepatin Segera Disidang

Kasus korupsi peningkatan irigasi tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kukar, 2014 lalu segera disidangkan. Tiga tersangka telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.

nomorsatukaltim.com - KETIGA tersangka yang ditahan, adalah MI selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), MT sebagai pelaksana proyek, dan AM yang memenangkan lelang kontrak peningkatan irigasi tersebut. Ketiganya untuk sementara dititipkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kukar selama 20 hari. Sembari berproses menyiapkan administrasi, sebagai kebutuhan untuk pelimpahan dari Kejari Kukar ke PN Tipikor Samarinda. "Jadi ketiganya mempunyai peran terhadap kegiatan peningkatan irigasi tambak," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar, Parulian Kertagama, Rabu (25/11/2020). Berdasarkan penyidikan Kejari Kukar, proyek pengerjaan peningkatan irigasi tambak Desa Sepatin dipastikan tidak ada. Alias proyek fiktif. Proyek yang berasal dari belanja modal Dinas Pekerjaan Umum (DPU), merugikan negara sekitar Rp 9,6 miliar lebih. Uang hasil korupsi tersebut, diakui para pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Tidak ada sama sekali (proyeknya, Red.), jadi tidak sesuai dengan peruntukan dan manfaatnya pada masyarakat," lanjut Parulian.
Kendala pun diakui oleh Parulian. Utamanya terkait perhitungan kerugian yang sangat besar. Memerlukan waktu yang lama, sehingga jalan enam tahun baru bisa dilakukan penanganan. Penahanan pun diakui Parulian tidak asal-asalan. Sebanyak 15 saksi dipanggil penyidik Kejari Kukar. Termasuk para tersangka yang dianggapnya cukup kooperatif. Bersama ketiga pelaku, Kejari Kukar mengamankan barang bukti. Berupa dokumen penting, mulai dari dokumen pengadaan hingga pelaksanaannya. Terkait bakal ada potensi tersangka lainnya, Parulian tidak berani berbicara banyak. Lebih menunggu dari hasil persidangan. Apabila ada potensi ke arah sana, Kejari Kukar akan kembali melakukan pengembangan lebih lanjut. Kini, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31, tentang tindak pidana korupsi sebagaimana perubahannya, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Diberitakan sebelumnya, perkara ini sudah melalui beberapa tahap. Tahap pertama yakni prosesnya sudah masuk ke tahap P-21. Berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap terhitung 1 Oktober lalu. Dan per 25 November, dilakukan penyerahan ke PN Tipikor Samarinda. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: