Bantuan Tak Boleh Ada Logo

Bantuan Tak Boleh Ada Logo

TANJUNG REDEB, DISWAY – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, mengingatkan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020, jangan memanfaatkan musibah bencana alam dan non alam, dengan memberikan bantuan berupa uang atau barang kepada korban menggunakan logo atau stiker diri.

Ketua Bawaslu Berau, Nadirah menyampaikan, Paslon yang memberikan bantuan kepada korban terdampak bencana, dengan disertai logo diri terhadap barang atau uang yang diserahkan, dapat dikenakan sanksi. “Bisa dikenakan Pasal 187 A,” katanya kepada Disway Berau, Selasa (24/11). Sanksi itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 187 A. Yang pada ayat (1), berbunyi, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Lanjutnya, B=bagi paslon yang ingin memberikan bantuan kemanusiaan, dapat diserahkan melalui instansi teknis, yakni Dinas Sosial, atau instansi yang berwenang lainnya. Jangan sampai, ada yang mencoba memanfaatkan musibah, seperti halnya yang baru terjadi kebakaran di Kampung Suaran. Nadirah menegaskan, bila bantuan diserahkan kepada instansi terkait, juga tidak boleh disertai embel-embel politik. Baik itu berupa stiker, kaos bergambar paslon, maupun logo paslon tertentu. “Kalau ada disertai gambar paslon, itu sudah melanggar. Kalau mau memberikan bantuan sosial silakan melalui Dinas Sosial tanpa ada stiker dan lain-lain,” jelasnya. Ketika ditanya, apakah pihaknya sudah pernah menemukan pelanggaran tersebut, ataupun laporan dari masyarakat adanya aktivitas tersebut. Nadirah menjawab, pihaknya belum pernah menemukan. Jika ada masyarakat yang menemukan adanya pemberian bantuan berupa uang tunai dan barang dengan logo paslon tertentu, Nadirah meminta segera melapor ke Bawaslu. “Sejauh ini belum ada. Tapi kalau ada informasi akan kami cegah. Bawaslu selalu mengedepankan pencegahan jika memang ada informasi terkait itu,” terangnya. Dalam hal ini, setiap pasangan calon dapat lebih berhati-hati agar dalam melakukan kampanye dalam pelaksanaan pilkada serentak di Kabupaten Berau pada 9 Desember mendatang untuk selalu mentaati aturan dan menghindari hal-hal yang dilarang. “Silakan berkampanye dengan cara sehat dan sesuai aturan,” pungkasnya. *ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: