Respons Atas Sikap KPU Kaltim soal Rekomendasi Bawaslu

Respons Atas Sikap KPU Kaltim soal Rekomendasi Bawaslu

OLEH: PARAWANSA ASSONIWORA*

Apa yang dilakukan oleh KPU Kaltim, dengan melakukan pendalaman ulang terhadap rekomendasi Bawaslu RI terkait diskualifikasi calon bupati Kukar Edi Damansyah, saya pikir adalah langkah yang sudah tepat.

Pertama, harus diingat bahwa dari sejumlah gugatan putusan KPU terhadap dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan patahana dalam pilkada sebelumnya di Indonesia, sebagian besar berhasil dimenangkan penggugat keputusan KPU dalam gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini yang membuat KPU harus berhati-hati. Karena putusan penetapan sebagai calon atau pemberhentian sebagai calon berdasarkan putusan KPU. Bukan rekomendasi Bawaslu.

Sehingga jika dilakukan gugatan, objek gugatannya jelas: putusan KPU. Bukan rekomendasi Bawaslu. Artinya, secara marwah institusi, dalam konteks Pilkada Kukar yang hanya ada satu pasangan calon, KPU tidak ingin kecolongan karena rekomendasi Bawaslu yang lemah dalam pembuktian.

Kedua, perlu dicermati bahwa rekomendasi Bawaslu yang diteruskan ke KPU untuk dijalankan, hanya merekomendasikan calon (Edi Damansyah) untuk didiskualifikasi. Sehingga dalam hal ini, KPU tidak akan mengeluarkan putusan yang “overdosis” dengan mendiskuslifikasi pasangan calon (Edi-Rendi). Karena hal tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu itu.

Di sisi lain, jika KPU mendiskualifikasi calon (Edi Damansyah) dan bukan pasangan calon (Edi-Rendi), maka definisi peserta Pilkada, seperti yang diamanahkan dalam undang-undang, yakni pasangan calon atau para pasangan calon menjadi tidak sesuai. Karena yang akan maju hanya calon (bukan pasangan calon) melawan kotak kosong. Tentunya, ini juga tidak sesuai.

Ketiga, PKPU Nomor 13 Tahun 2014 yang merupakan hasil perubahan pada PKPU sebelumnya tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum masih relevan selama belum ada peraturan lain yang mengganti atau memperbaruinya.

Keempat, terkait surat KPU tanggal 17 November 2020, perlu diingat bahwa dalam proses Pilkada, KPU juga memiliki peraturannya sendiri. Jadi, bukan overlap. Untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, langkah KPU dalam proses Pilkada Kukar sudah tepat. Yakni menggunakan Pasal 18 PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Sebagaimana sudah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014, yang mengatur tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu. Dengan melakukan pendalaman rekomendasi. Berupa mencermati kembali data dan dokumen, serta menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak. Terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Kelima, perlunya kehati-hatian KPU dalam memutuskan rekomendasi Bawaslu dalam konteks Pilkada Kukar adalah hal yang sangat tepat dan masuk akal. Karena faktor-faktor non-regulasi juga dijadikan pertimbangan. Misalnya, besarnya anggaran Pilkada yang sudah digunakan oleh penyelenggara. Yang notabene adalah uang rakyat. Saya yakin, hal berbeda akan terjadi jika pasangan calon lebih dari satu. Karena dengan mendiskualifikasi satu pasangan calon dan membiarkannya melakukan gugatan ke MA, tahapan Pilkada masih bisa berjalan. (*Pengamat Sosial-Politik dan CEO Samarinda Berani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: