Sudah sesuai Perbawaslu

Sudah sesuai Perbawaslu

Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Berau dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (18/11) lalu, oleh Tim Hukum Paslon 1 Seri Marawiah-Agus Tantomo. Diduga melanggar kode etik, karena dinilai tidak serius menangani laporan pelanggaran pemilu.

Menyikapi itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Nadirah menuturkan, pihaknya sudah bekerja optimal sesuai tugas dan fungsi (Tupoksi) sebagai penyelenggara pemilu. Dan serius dalam menangani seluruh laporan yang masuk, terkait dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2020. “Itu hak mereka (Paslon 1) melapor ke DKPP,” katanya kepada Disway Berau, Jumat (20/11). Lanjut Nadirah, semua laporan yang masuk tentu ditindaklanjuti sesuai aturan. Proses penanganan sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawslu) Nomor 8/ 2020 tentang Penanganan Pelanggaran. Jika laporan memenuhi syarat formil dan materil, dilanjutkan dengan proses klarifikasi kepada pelapor, saksi dan terlapor. Pun ada laporan yang tidak ditindaklanjuti, karena syarat materil tidak terpenuhi. Dan itu, sudah disampaikan kepada pelapor untuk melengkapi dalam waktu dua hari. “Keputusan itu tidak sepihak. Penuhi unsur pelanggaran atau tidak? Dibahas terlebih dulu di Sentra Gakkumdu,” jelasnya. Diterangkan wanita berhijab ini, berkas laporan harus memenuhi syarat. Baik formil maupun materil. Mekanisme laporan diatur pada Pasal 9 ayat 4 dan 5 Perbawaslu Nomor 8/2020. Itu harus dilengkapi pelapor. “Jika salah satu syarat tidak dilengkapi, kami tidak bisa proses atau registrasi laporan. Sebelum dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran, diberikan waktu dua hari untuk melengkapinya,” terangnya. Kendati demikian, Nadirah enggan berkomentar lebih jauh terkait laporan yang dilayangkan tim paslon 1. Pihaknya masih menunggu surat dari DKPP untuk menjawab aduan tersebut. “Sekarang hanya menunggu. Yang jelas, kami menindaklanjuti proses penanganan laporan sesuai pedoman Perbawaslu (Peraturan Bawaslu,”tandasnya. Baca juga: Paslon 1 Laporkan Bawaslu Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Hukum Paslon 1 Bambang Irawan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melaporkan Bawaslu ke DKPP, karena menduga tidak serius dalam menangani laporan yang disampaikan pihaknya. “Kami menduga Bawaslu telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan laporan pelanggaran yang disampaikan tim dari paslon nomor 1,” tegasnya, Kamis (19/11). Lanjut Bambang, beberapa kali pihaknya telah menyampaikan laporan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu yang merugikan paslonnya. Namun, setiap laporan yang diberikan, seakan tidak ditindaklanjuti Bawaslu Berau. Padahal kata Dia, dalam memberikan laporan, pihaknya mengakui sangat sulit mencari alat bukti untuk menguatkan apa yang dilaporkan. Belum lagi memakan waktu dan biaya. “Setidaknya ada delapan laporan yang kami sampaikan, namun belum ada laporan yang diproses. Begitu sampai di Bawaslu laporannya mental,” jelasnya. Pihaknya pun menyayangkan hal itu, perkara yang dilaporkan seolah ada pembiaran. Bahkan, pihaknya juga sempat protes langsung kepada Bawaslu terkait beberapa laporan yang disampaikan namun tidak kunjung diproses. Alasan Bawaslu tidak memproses laporannya, dikatakannya karena laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. “Saya sempat menanyakan unsur mana yang belum terpenuhi, nanti akan segera dilengkapi. Namun kami disuruh menanyakan itu ke Gakkumdu. Ini kan lucu, seharusnya mereka yang menjawabnya karena laporan itu ditujukan ke Bawaslu,” jelasnya. Meski sudah melaporkan Bawaslu ke DKPP, pihaknya tetap akan melaporkan tindak pelanggaran yang ditemukan di lapangan dengan disertai alat bukti. Sebab kata Dia, pihaknya memiliki hak sebagai peserta untuk melaporkan setiap pelanggaran yang merugikan paslonnya, meskipun setiap laporan yang diberikan tidak kunjung diproses. “Kami tetap laporkan, karena itu hak kami sebagai peserta pemilu. Tapi akan kami kawal, bahkan selain ke Bawaslu Berau, kami juga akan melaporkan pelanggaran yang kami temukan ke Bawaslu Provinsi. Jadi lapor ke Bawaslu Berau, lapor juga ke Provinsi,” jelasnya. Tidak itu saja kata Bambang, pihaknya juga telah menjilid setiap laporan yang diberikan atau disampaikan ke Bawaslu Berau, untuk diberikan ke Bawaslu RI sebagai bentuk kekecewaan karena tidak ada penyelesaian dari laporan yang disampaikan. “Itu sudah kami lakukan, dan akan kami kirim nanti,” terangnya. */JUN/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: