Ditemukan dengan Leher Terikat

Ditemukan dengan Leher Terikat

TANJUNG REDEB, DISWAY - Warga Teluk Bayur, Mardiansyah menemukan Kukang Kalimantan yang lehernya terikat. Di depan rumahnya, Senin (16/11) sore.

Temuan kukang itu pun diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, Rabu (18/11). Kukang diterima Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Berau BKSDA Kaltim, Dheny Mardiono di kantornya. Dheni menduga satwa tersebut dipelihara masyarakat, namun lepas dari kandangnya. “Kemungkinan yang pelihara lalai, sehingga kukang lepas. Syukur masyarakat yang menemukan menyerahkan ke BKSDA,” jelasnya. Diterangkannya, Kukang Kalimantan itu berjenis kelamin jantan. Dheny mengaku, BKSDA Kaltim akan melakukan pengecekan kesehatan untuk segera dilepasliarkan. Ditambahkan, ada 5 jenis kukang di dunia, 3 di antaranya di Indonesia. Yaitu Kukang Sumatera (nycticebus coucang), Kukang Kalimantan (nycticebus menagensis) dan Kukang Jawa (nycticebus javanicus). Kukang adalah satwa dilindungi sesuai Peraturan menteri LHK Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. “Dalam UU NO. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan, termasuk yang memelihara kukang dilindungi dapat dikenakan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” jelasnya. Makanya, ia mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi, apalagi sampai memperjualbelikan. Baik daging, kulit maupun bagian tubuh satwa. (ZZA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: