Pendaftaran hingga 6 Desember

Pendaftaran hingga 6 Desember

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah mengumumkan pendaftaran penerimaan beasiswa Kaltara Cerdas 2020. Yang dibuka sejak 16 November hingga 6 Desember mendatang.

“Untuk informasi dan pendaftaran dapat dilihat pada laman http://beasiswa.kaltaracerdas.id. Diharapkan bagi calon penerima beasiswa, dapat mengunjungi web itu, membaca persyaratan dan menyiapkan persyaratan dalam bentuk file. Juga harus mempunyai email yang aktif,” ujar Plh Kepala Disdikbud Kaltara, Firmananur, kemarin. Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara No. 188.44/K.796/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Kaltara Cerdas, beasiswa diperuntukkan bagi pelajar SLB, SMA, dan SMK. Baik negeri maupun swasta. Juga untuk mahasiswa jenjang diploma, sarjana, dan pascasarjana pada perguruan tinggi bidang keilmuan umum, serta mahasiswa bidang kesehatan, baik yang berada di dalam maupun luar wilayah Kaltara. Termasuk bagi mahasiswa asal Kaltara yang sebagai tindak lanjut kerja sama antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi. “Untuk kategori penerima beasiswa Kaltara Cerdas, contohnya pelajar, disediakan beasiswa prestasi akademik, tidak mampu dan prestasi nonakademik. Bagi mahasiswa, kategorinya besiswa prestasi dan kurang mampu,” ujar Firman. Pendaftaran dilakukan secara online. Pemohon dapat meng-upload berkas persyaratan yang sudah ditentukan. Pemohon nanti dapat meng-upload surat keputusan kepala sekolah, juga melampirkan bukti prestasi. Untuk mahasiswa melampirkan atau meng-upload KTP asli yang di-scan, kartu mahasiswa, surat keterangan mahasiswa masih aktif kuliah, akreditasi kampus. Juga harus meng-upload atau melampirkan buku rekening bank masing-masing. Verifikasi berkas dijadwalkan 7-13 Desember. Dan, pengumuman penetapan penerima beasiswa direncanakan pada 14 Desember. Dikatakan Firman, untuk penentuan penerimanya, dilakukan perhitungan tertentu. Untuk pemohon beasiswa prestasi (mahasiswa), akan dinilai berdasarkan jumlah indeks prestasi (IP) dan akreditasi kampus. Sedangkan yang tidak mampu, rencananya semua dapat terakomodasi. Atau tidak berdasarkan IP, namun dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu, juga melihat nilai indeks keluarga tertinggi hingga terendah, serta menyesuaikan kuota yang tersedia. “Perhitungan indeks prestasi itu, ada tertera skornya untuk tiap level prestasi di juknis. Kalau untuk mahasiswa, berdasarkan IPK dan indeks akreditasi perguruan tinggi, dan jika penerima memiliki skor yang sama, maka akan dinilai akreditasi kampusnya,” ungkapnya. “Mana yang akreditasi kampusnya tinggi, itu yang akan diutamakan. Juga mengutamakan mahasiwa yang menempuh pendidikan dengan semester yang lebih tinggi,” lanjut Firman. HMS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: