Edarkan Sabu, Abdullah Diciduk Polisi

Edarkan Sabu, Abdullah Diciduk Polisi

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diungkap petugas dan diamankan.(Istimewa) Bulungan, DiswayKaltim.com - Satresnarkoba Polres Bulungan, kembali berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu. Sebanyak 4 plastik bening dengan berat 49,65 gram berhasil diamankan dari Abdullah alias Ula (39). "Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus," ungkap Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Pelaksana Tugas Kasat Resnarkoba AKP Belnas Pali Padang kepada DiswayKaltara, Jumat (6/9/2019). Lokasi penangkapan Abdullah di mess BCAP Estate Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Tertangkapnya Abdullah, berdasarkan hasil pengembangan kasus pada Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 13.00 Wita. Dimana petugas berhasil menangkap Muhammad Nur dan Hendra, karena memiliki sabu-sabu yang muaranya dari Abdullah. Tak ingin berlama-lama, informasi yang diperoleh petugas langsung dikembangkan agar pelaku bernama Abdullah tidak kabur. Petugas Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa Abdullah berada di mess BCAP Estate Desa Mangkupadi. Lalu petugas mendatangi alamat tersebut dan menemukan Abdullah di mess. "Anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 4 bungkus plastik bening, yang diduga berisi sabu dalam tas selempang yang dibawa pelaku," sebutnya. Abdullah digelandang ke Mapolres Bulungan, guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Tak hanya sabu, petugas menemukan 5 bungkus plastik bening kosong, 1 pipet sendok sabu, 2 gunting, 1 timbangan digital, 1 dompet warna kuning, 1 tas warna cokelat merk Polo Danny, 1 HP merk Nokia warna putih, dan uang tunai Rp. 1.120.000. Untuk diketahui Abdullah merupakan warga Kampung Baru RT 6 RW 2 Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur. Selain bekerja di perusahaan perkebunan sawit, pelaku juga nyambi berjualan sabu untuk kebutuhan ekonomi keluarganya. "Kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009," tutupnya. (*/ady/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: