Disperindagkop Kaltim Selesaikan Sengketa Konsumen

Disperindagkop Kaltim Selesaikan Sengketa Konsumen

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Pada Senin (16/11) kemarin, Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kaltim kembali menyelesaikan sengketa konsumen. Yakni melakukan mediasi antara pelaku UKM sebagai konsumen dengan produsennya dari perbankan ternama.

Duduk permasalahannya, terjadi kesalahpahaman antara peminjam modal atau kreditur sebagai konsumen dan debitur selaku pemberi pinjaman atau produsen.

Sidang mediasi kedua belah pihak guna mencari kesepakatan itu dilaksanakan di ruang Badan Peyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda. Di Lantai 2 Kantor Disperindagkop dan UKM Kaltim yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat.

Sidang mediasi tersebut cukup tegang. Sidang yang dilakukan BPSK Samarinda ini ditangani tiga majelis dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. Masing-masing satu orang.

Kegiatan yang dinaungi Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar (PKPB) Disperindagkop dan UKM Kaltim ini berjalan lancar serta diakhiri kesepakatan. Ditandai dengan sesi foto bersama. Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan Berita Acara Berkas (BAP).

“Kehadiran BPSK ini bisa memberi solusi dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Terutama bagi konsumen. Untuk menjembatani aduan dan keluhan kepada para pelaku usaha atau produsen barang maupun jasa di Kaltim,” jelas Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim HM Yadi Robyan Noor melalui Kepala Bidang (Kabid) PKPB, Hj Rumiati.

Rumiati mengatakan, BPSK bisa melindungi konsumen akhir sebagai pemakai barang maupun jasa. Sehingga konsumen tidak dirugikan. 

Saat ini, BPSK berada di Samarinda dan Berau. Ke depan, jika pandemi COVID-19 sudah usai, maka akan dilakukan peresmian BPSK di 10 kabupaten/kota di Benua Etam. Seperti Paser dan Balikpapan serta kota lainnya. Sehingga jangkauan BPSK dalam melindungi konsumen bisa lebih luas.

Penyelesaian sengketa konsumen dan produsen di Disperindagkop dan UKM Kaltim. (Toni/Nomorsatu Kaltim)

BPSK ini sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tugas utamanya menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum.

“BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen. Di sini BPSK berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari pihak yang bersengketa,” tegas Rumiati.

Cara kerjanya, BPSK meminta tanda bayar, tagihan atau kwitansi, hasil tes lab atau bukti-bukti lainnya pada konsumen yang merasa dirugikan. Selanjutnya, keputusan dari BPSK ini bersifat mengikat. Sebagai penyelesaian akhir sengketa bagi para pihak. (adv/hry/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: