3,68 Gram Sabu Gagal Edar

3,68 Gram Sabu Gagal Edar

TANJUNG REDEB, DISWAY – Satresnarkoba Polres Berau menggagalkan peredaran 3,68 gram sabu. Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti. Di Jalan Pangeran Diulu, Gang Perjuangan, Kelurahan Gunung Tabur.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning melalui Paur Humas, Ipda Lisinius Pinem mengatakan, penangkapan dilakukan, Selasa (10/11) malam. Tersangka berinisial SR (31), warga Kelurahan Gunung Tabur. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di sekitar Gunung Tabur. “Langsung kita tindaklanjuti," ujarnya kepada Disway Berau, Kamis (12/11). Di lokasi itu, sebut Pinem, dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Itu membuat resah warga sekitar. "Saat kita cek rumahnya, Selasa (10/11) sekitar pukul 12.00 Wita, rumahnya kosong. Lalu dicek lagi pukul 20.10 wita, pelaku yang telah berada di rumahnya kita amankan beserta sejumlah barang bukti,” tambahnya. Barang bukti yang diamankan berupa satu poket besar sabu-sabu seberat 3,41 gram, satu poket kecil sabu-sabu seberat 0,27 gram, uang tunai Rp 5.750.000, satu sedotan plastik, 2 unit ponsel, satu jaket serta satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar," pungkasnya. (FST)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: