Merusak Estetika, Puluhan Spanduk dan Baliho Dicopot Satpol PP
Barang-barang hasil penertiban diamankan Satpol PP Kota Balikpapan. (ist) Balikpapan, Diswaykaltim.com – Puluhan spanduk, baliho serta papan reklame yang dipasang semrawut ditertibkan Satpol PP Balikpapan. Sebabnya, mengganggu estetika serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Kabid Trantibum Satpol PP Kota Balikpapan Suwarno mengatakan. Kegiatan penertiban kali ini dilakukan di kawasan Balikpapan Utara. Tepatnya sepanjang kilometer 4 hingga kilometer 5 Jalan Soekarno Hatta. "Kegiatan kita membersihkan fasilitas umum dari pemasangan spanduk, baliho dan papan reklame yang ilegal," ujarnya, Rabu (4/9/2019). Dari hasil penertiban. Satuan penegak perda itu membersihkan sedikitnya 40 baliho, spanduk dan papan reklame yang dipasang tidak pada tempatnya. Atau yang masa izinnya telah habis. "Kan kalo kota kita bersih, indah dan nyaman, bagus juga. Apa lagi mau jadi tetangganya ibu kota," sebutnya. Suwarno juga menegaskan bagi masyarakat atau perusahaan yang telah memasang spanduk, baliho dan papan reklame yang telah habis masa izinnya. Agar memiliki peran aktif untuk melepasnya kembali. (k/bom/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: