Cukup Isolasi Mandiri 10 Hari bagi Pasien COVID Gejala Ringan

Cukup Isolasi Mandiri 10 Hari bagi Pasien COVID Gejala Ringan

 

Balikpapan, nomorsatukaltim.com- Penanganan pasien terkonfirmasi positif dengan gejala ringan kini berubah. Hanya perlu isolasi mandiri selama 10 hari. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty baru-baru ini.

"Jika tanpa gejala atau baik-baik saja sampai selesai hari ke-10, maka bisa dikatajan selesai," ujar Sri yang akrab dipanggil Dio itu.

Menurutnya, setelah selesai isolasi mandiri 10 hari, pasien dengan gejala ringan tidak perlu swab test lagi. Sesuai dengan revisi V pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19. Yang bersumber dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020. Kemudian berdasarkan penelitian Badan Organisasi Kesehatan Dunia PBB, risiko penularan tidak lagi ditemukan sampai hari ke sembilan.

"Penelitian dari WHO, penularan tidak ada lagi sampai di hari ke-9, kalau di lab mamang masih terlihat," ungkapnya kepada nomorsatukaltim.com.

Namun jika yang bersangkutan belum yakin dengan kondisi kesehatannya, setelah melalui hari ke-10 itu, maka disarankan menambah masa isolasi hingga 7 hari. Kalau mampu, bisa swab test secara mandiri.

Dokter Dio, sapaannya, membandingkan penanganan kasus pasien positif di awal pandemi. Sebelumnya pasien positif bisa isolasi mandiri sampai 40 hari. Alasannya, bisa jadi dikarenakan antrean hasil swab. Ini karena memang kondisinya ketika itu hanya ada sedikit laboratorium rujukan. Pasien bisa diisolasi lama sekali meski risiko penularan juga sudah tidak ada lagi.

Namun pasien dengan komorbit atau yang memiliki penyakit bawaan dan dirawat di rumah sakit, harus tetap dilakukan swab test. Untuk memastikan telah benar-benar sembuh. “Kalau komorbit kan biasanya dirawat di rumah sakit. Jadi berbeda penanganannya, harus swab,” imbuhnya. (ryn/boy/sam) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: