Belum Ada Juknis Pencoblosan Untuk Pasien COVID-19
Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Gelaran Pilwali Samarinda Desember mendatang benar-benar menjadi perhatian KPU Samarinda. Bahkan, semua warga yang punya hak suara tetap difasilitasi.
Tak terkecuali pasien COVID-19. Hanya saja, belum ada aturan baku yang menaungi apakah kelompok ini bisa difasilitasi untuk melakukan pencoblosan.
“Pasien COVID-19 yang tengah dirawat di rumah sakit atau sedang isolasi mandiri memang tak tercantum dalam petunjuk teknis perihal tahapan mencoblosnya,” ucap Komisioner KPU Samarinda Divisi Perencanaan Program, Data dan Informasi, Dwi Haryono.
Tetapi, dalam prosesnya, pemilih yang berada di rumah sakit maupun polsek itu, tetap dilakukan pendataan 3-7 hari sebelum pelaksanaan.
Kemudian petugas dari TPS terdekat akan menyambangi rumah sakit dan berkeliling. Pemilih itu biasanya didata di TPS terdekat. Namun ditegaskan lagi oleh Dwi, terkait dengan pasien COVID-19 belum ada regulasi atau petunjuk secara pasti. (adv/top/sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: