736 Unit Rumah di Kukar Terima BSPS

736 Unit Rumah di Kukar Terima BSPS

Kukar, Nomorsatukaltim.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengurangi rumah tidak layak. Tercatat Kukar sebanyak 736 unit rumah tidak layak huni di tahun 2020, mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah. “Dari tahun 2019 kemarin sebanyak 700 unit rumah tidak layak huni sudah kita berikan bantuan, dan ditahun ini juga sebanyak 736 unit rumah tidak layak huni kita berikan bantuan. Dan saat ini pelaksanaannya sudah sampai 90 persen,” kata Deni Hendra Yadi, Staf Perkim PU Kukar, Kamis (15/10/2020) siang. Di tahun 2019, khususnya di Kecamatan Sebulu ada tiga wilayah bantuan Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yakni, Sanggulan 20, Senoni 22, dan Selerong 22, totalnya sebanyak 64 penerima bantuan RTLH. Sedangkan di tahun 2020 total penerima bantuan RTLH meningkat menjadi 102 penerima, dimana ada Kecamatan Sebulu hanya ada dua wilayah yaitu Senoni 26, Selerong 26. Penambahan Kecamatan lain yaitu Kecamatan Muara Kaman dengan dua wilayahnya yakni Jantur 20, dan Jantur Selatan 30. Kemudian, Deni menjelaskan program tersebut untuk merangsang masyarakat agar saling peduli kepada lingkungan sekitarnya. “Karena tujuannya untuk merangsang masyarakat agar peduli dengan lingkungan sekitarnya, makanya disitu ada yang namanya tanggung renteng,” jelasnya. Pada tahun 2020 ini, Deni menerangkan dalam program ini pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong. Selanjutnya, dalam meningkatkan kualitas program BSPS, telah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019 yang menaikan besaran nilai BSPS. Sehingga dalam kenaikan dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS). Adapun PKRS dibagi menjadi dua kategori yakni di provinsi sebelumnya Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta. Adapun dana tersebut terdiri dari komponen bahan bangunan. Deni mengungkapkan dalam program ini pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong. “Di tahun 2014 itu ada perubahan, pelaksanaannya menjadi dua tahap. Jadi Rp 17,5 juta di lakukan pembayaran sebanyak dua kali atau dibagi dua yang pertama Rp 8.750.000 juta untuk pembayaran bahan bangunan. Jika tahap pertama dalam pelaksanaannya ada progres maka dilanjutkan ke tahap ke dua,” ungkapnya. Adapun kirteria penerima BSPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan hak yang sah, belum memiliki atau memiliki dan menempati rumah tidak layak huni, belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan sejenis dalam bidang perumahan lainnya, penghasilan paling banyak sebesar upah minimun kabupaten/kota dan bersedia berswadaya, membentuk kelompok, dan tanggung renteng. (tor/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: