PPU Terbitkan Kartu Kendali, Atasi Sengkarut Gas LPG 3 Kg
Dalam surat edaran itu juga menuangkan arahan monitoring ke kecamatan dan kelurahan/desa. Tapi itu belum dioptimalkan. Akhirnya gas yang keluar dari pangkalan itu tanpa nama.
Pada akhirnya hal itu menyebabkan pangkalan semena-mena dalam menjualkan gas ini. Yang bukan ke penerima aslinya. Padahal jelas-jelas sesuai aturan, pangkalan wajib menjual hanya ke konsumen akhir.
Satu kejadian di sebuah pangkalan. Ada pengencer yang datang, dan hendak beli dengan harga Rp 27 ribu. Lalu pengepul memberikan semua stok gas itu ke pengecer. Habislah sudah jatahnya warga sekitar.
Wakidi menyarankan di tiap kelurahan/desa itu menerbitkan surat atau kartu penerima. Yang arahan itu rutin melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop UKM) PPU.
"Memang ini menjadi satu kelemahan dari pemerintah, yang hingga kini belum ada data yang benar siapa saja pemilik tabung," sebutnya.
Setidaknya, kalau itu sudah berjalan, ia yakin sudah bisa mengurangi kelangkaan.
Ada lagi masalah lainnya. Yang menegaskan kartu tersebut mesti segera dilakukan. Yakni perbedaan harga dari pengepul di kabupaten tetangga, Paser.
Itu juga jadi pemicu kelangkaan. Karena pernah ada beberapa kali mobil diketahui membawa gas untuk dipasarkannya di luar PPU.
"Kemarin sempat ada satu pangkalan di Babulu, digeruduk warga. Hampir rusuh. Karena pangkalan ini kedapatan memberi gas untuk dibawa ke Long Kali," ujar Wakidi.
Komisi II telah beberapa kali berkoordinasi dengan dinas terkait arahan juga telah diberikan. Walau aturan mainnya ada di Pertamina, tapi pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan solusi. Dimulai dengan penggunaan kartu itu.
"Sudah kita panggil. Disperindagkop juga telah menyepakati dan melaksanakannua dengan segera," tutupnya. (rsy/ava)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: