PPU Terbitkan Kartu Kendali, Atasi Sengkarut Gas LPG 3 Kg

PPU Terbitkan Kartu Kendali, Atasi Sengkarut Gas LPG 3 Kg

PPU, nomorsatukaltim.com - Mengantri di pangkalan gas sudah jadi hal lumrah di PPU. Setiap jadwal gas datang dari agen, antrian warga otomatis mengular. Tak kenal siang atau malam. Yang diburu adalah gas melon 3 Kg.

Gas subsidi itu memang masih jadi primadona warga PPU. Padahal seyogyanya diperuntukkan untuk warga kurang mampu.

Alasan warga rela mengantri gas melon adalah harga. Di pangkalan mereka bisa dapat harga Rp 18 ribu per tabung. Semahal-mahalnya Rp 19 ribu. Kalau kehabisan, ya terpaksa beli di pengecer. Dengan harga sampai Rp 35 ribu. Cukup jauh memang lonjakan harganya.

DPRD PPU akhirnya gerah juga dengan keadaan itu. Mereka terus-terusan mendengar aduan itu dari masyarakat. Baik secara langsung, melalui lisan, tertulis maupun melalui media sosial.

"Ruwet ya tidak juga. Asal ada kemauan," kata Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Jika menilik ke jumlah kuota yang diterima kabupaten termuda kedua di Kaltim ini, melimpah. Yaitu 4.776 metrik ton dalam setahun. Atau sekira 1.592.000 tabung.

Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun lalu. Bahkan tahun ini, Pertamina juga menambah 3 persen dari total itu.

Bila dibandingkan dengan kebutuhan warga kurang mampu di PPU, lebih dari cukup. Dari data yang dipegang, ada 13.000 warga miskin di Benuo Taka. Sesuai aturan di PPU, hak penerima dari setiap kepala keluarga (KK) yakni 3 tabung per bulan. Maka ada 39.000 ribu tabung per tahun. Atau 468.000 setahun.

Artinya lebih dari cukup. Tapi, kok bisa kurang? Bukan hanya tidak cukup, tapi langka.

"Memang masalahnya ini perlu didetailkan dari mana," ucapnya.

Wakidi menegaskan, pemerintah punya tanggung jawab besar untuk meluruskan hal ini. Meski sebenarnya urusan ini dipegang oleh Pertamina.

"Tapi karena ini berhubungan dengan urusan subsidi ke masyarakat, maka itu pemerintah harus turut andil," sambungnya.

Paling tidak, langkah yang bisa diambil pemerintah ialah penegasan. Memaksimalkan adanya surat edaran bupati sejak tahun 2018 lalu. Yang menyebutkan bebeapa kriteria penerima yang berhak atas gas imut itu.

Bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan tabung gas bersubsidi. Lalu masyarakat dengan penghasilan di atas Rp 1,5 juta, wiraswasta dengan omzet di atas Rp 800 ribu turut dilarang.

Hal tersebut juga sesuai rujukan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007, tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga gas elpiji 3 kilogram, hanya diperuntukkan untuk orang miskin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: